Berita Regional

2 Siswi yang Dijual Itu Ternyata Dikendalikan dari Lapas Cipinang, Pelakunya Pengelola Grup Telegram

Pelaku berinisial AN (40) diketahui masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak. Ia divonis 9 tahun penjara

Editor: Muhammad Ridho
dok. Kompas/Agus Susanto
LAPAS CIPINANG - Tampak sel penjara di sebuah lembaga pemasyarakatan. Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Cipinang. 

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Menurut AKBP Rafles, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Reserse Siber Polda Metro Jaya. Petugas menemukan sebuah akun media sosial X (dahulu Twitter) yang mempromosikan dan membuat grup "Open BO Pelajar Jakarta" dengan nama "Priti 1185".

Polisi kemudian melakukan teknik undercover dengan melakukan pemesanan terhadap anak di bawah umur yang ditawarkan.

"Kami mengungkap dan menangkap dan mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan. Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelas AKBP Rafles.

Menurut Rafles, tersangka AN telah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023. Dalam satu minggu, AN bisa melayani 1 sampai 2 kali "predator anak".

Setiap anak yang melayani tamunya akan mendapatkan upah sebesar Rp 800.000 hingga Rp 1 juta, tergantung harga yang disepakati oleh pelanggan.

Biasanya, AN menawarkan anak di bawah umur seharga Rp 1,5 juta, dan uang tersebut kemudian dibagi dua kepada para korban.

"Dan dari pelaku juga kita sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini," terangnya.

Plh Kasubdit II Ditresiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon, juga menerangkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penyamaran polisi di sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Dalam operasi penyamaran tersebut, polisi mengetahui bahwa pelaku mengirimkan dua anak di bawah umur itu ke hotel tersebut. Petugas kemudian mengamankan kedua remaja perempuan itu beserta barang bukti transaksi sebesar Rp 3 juta.

"Setelah itu, kami langsung bergerak ke Lapas Cipinang dan menggerebek kamar AN, dari tangan pelaku disita tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengendalikan bisnis prostitusi anak ini,” ujar Herman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa kedua korban telah dieksploitasi sejak bulan Oktober 2023.

Korban diminta melayani tamu dua kali dalam seminggu dengan tarif Rp 1,5 juta. Dari tarif tersebut, 50 persen atau sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu akan diterima oleh korban, dan 50 persen sisanya akan diterima oleh pelaku AN yang berada di dalam lapas.

Pelaku AN berkenalan dengan para korban melalui media sosial Facebook, kemudian mengajak mereka untuk terlibat dalam "Open BO" dengan iming-iming bayaran besar.

Mengapa Lapas Cipinang Dikategorikan Pengamanan Tingkat Atas?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved