Berita Regional

2 Siswi yang Dijual Itu Ternyata Dikendalikan dari Lapas Cipinang, Pelakunya Pengelola Grup Telegram

Pelaku berinisial AN (40) diketahui masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak. Ia divonis 9 tahun penjara

Editor: Muhammad Ridho
dok. Kompas/Agus Susanto
LAPAS CIPINANG - Tampak sel penjara di sebuah lembaga pemasyarakatan. Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Cipinang. 

Lapas Cipinang, yang berlokasi di Jakarta Timur, dikenal sebagai penjara dengan standar keamanan yang sangat ketat.

Pihak pengelola Lapas Cipinang menerapkan prosedur pemeriksaan berlapis terhadap barang bawaan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Prosedur tersebut meliputi pemeriksaan manual, penggunaan mesin X-ray, serta bilik penggeledahan badan.

Selain itu, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Lapas Cipinang juga secara rutin melakukan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lapas lain, termasuk Nusakambangan.

Namun, meskipun dengan pengamanan yang begitu ketat, tindak pidana serius masih dapat dilakukan dari dalam Lapas Cipinang.

Salah satu contohnya adalah apa yang dilakukan oleh AN, yang dengan leluasa mengendalikan jaringan prostitusi anak.

Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Lapas Cipinang dan Upaya Ditjen Pas

Polda Metro Jaya saat ini tengah berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk memeriksa lebih lanjut pelaku AN.

AKBP Herman Eco Tampubolon menyatakan bahwa koordinasi ini penting guna mengungkap secara menyeluruh jaringan prostitusi yang beroperasi dari dalam lapas.

"Terhadap bagaimana pelaku bisa melakukan atau mengendalikan pekerjaan ini kami berkoordinasi dengan rekan-rekan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," ujarnya. 

Polisi juga mendalami pihak-pihak lain yang menjadi predator anak dan memesan anak di bawah umur dari bisnis bejat tersebut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (dahulu Imigrasi dan Permasyarakatan atau Imipas) sepenuhnya mendukung pengusutan kasus praktik perdagangan anak berkedok layanan open booking online (open BO) ini.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama kepolisian langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah menerima laporan.

"Lapas Kelas 1 Cipinang telah membuka ruang dan bekerja sama dengan kepolisian, pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan handphone oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Rika menegaskan bahwa narapidana yang melakukan pelanggaran tersebut saat ini telah ditempatkan di straft cell (sel hukuman) dan masih menjalani pemeriksaan berkelanjutan, sementara handphone miliknya telah disita.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved