Berita Viral
CERITA POLISI yang Ungkap Praktik Open BO Anak di Bawah Umur, Ternyata Napi Otak Pelakunya
Polisi bongkar praktik prostitusi open BO anak di bawah umur. Tak menyangka ternyata ada napi lapas di balik bisnis ilegal itu
TRIBUNPEKANBARU.COM - Cerita polisi yang berhasil mengungkap praktik prostitusi daring ( open BO ) yang melibatkan anak di bawah umur.
Tak disangka, ternyata penjualan para anak di bawah umur ini ternyata dijalankan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Keberhasilan polisi mengungkap praktik prostitusi Open BO ini berawal dari sebuah akun di X yang menjajakan anak di bawah umur untuk open BO.
Baca juga: DITERKAM BUAYA, Nenek di Mubar bisa Lepas dengan Luka Serius, Terlena saat Asik Mencari Kerang
Ternyata praktik tak lazim itu telah berjalan sejak tahun 2023 silam.
Lantas, bagaimana pelaku ini bisa menjalankan aksinya ?
Ya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring (open BO) yang melibatkan anak di bawah umur dan dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaku utama berinisial AN (40) diduga mengatur operasional bisnis eksploitasi seksual tersebut dengan memanfaatkan jaringan media sosial, meski sedang menjalani masa hukuman.
Awal Mula Terungkapnya Jaringan Eksploitasi
Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh tim Reserse Cyber.
Dalam patroli tersebut, polisi menemukan akun media sosial X (sebelumnya Twitter) bernama Pretty 1185 yang secara terbuka mempromosikan jasa open BO dengan target pelajar di Jakarta.
“Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO pelajar Jakarta,” ujar Plh Kasubdit II Ditsiber AKBP Herman Eco Tampubolon dalam konferensi pers pada Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: PENGAKUAN Sosok Pria Mantan Pacar Erika Carlina yang Disebut Diduga Menghamili sang Artis
Sudah Beroperasi Sejak 2023
Berdasarkan penyelidikan mendalam, pada Selasa (15/7/2025), polisi mengamankan dua korban remaja perempuan berinisial CG dan AB, masing-masing berusia 16 tahun, di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.
Dari keterangan keduanya, terungkap bahwa praktik eksploitasi ini telah berjalan sejak Oktober 2023. Mereka mengaku dapat melayani hingga dua pelanggan dalam seminggu.
“Dari korban tersebut, kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada dua anak yang menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN dari dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Herman.
Menurut pengakuan para korban, mereka menerima bayaran antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per sesi, tergantung kesepakatan dengan pelanggan.
Sementara itu, AN memasang tarif hingga Rp 1,5 juta untuk jasa eksploitasi anak. Uang hasil transaksi kemudian dibagi dua antara pelaku dan korban.
Tanggapan Ditjenpas dan Sanksi Internal
Pelaku AN kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, satu unit handphone merek Tekno Spark Go warna silver yang digunakan untuk menjalankan operasi ini telah disita polisi sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini turut mendapat perhatian dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan setelah menerima informasi dari kepolisian.
“HP telah disita dan warga binaan yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan saat ini ditempatkan di starft cell atau sel isolasi,” ungkap Rika dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).
Sidak Lanjutan Terhadap Napi Lain
Baca juga: DAFTAR Tarif Listrik Juli 2025, Berlaku untuk Pelanggan Subsidi Rumah Tangga dan Non Subsidi Bisnis
Ia menambahkan, pada 15 Juli, Ditjenpas bersama kepolisian juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cipinang.
Rika menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjalankan prinsip Zero HP di dalam lapas.
Ia menyebutkan bahwa hingga kini, lebih dari 1.000 narapidana berisiko tinggi yang melanggar aturan telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
“Ditjenpas terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Sorotan Serius pada Keamanan Lapas dan Perlindungan Anak
Penangkapan AN menyoroti lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, khususnya terkait penggunaan perangkat komunikasi ilegal.
Meski tengah menjalani hukuman, AN masih bisa menjalankan jaringan eksploitasi seksual terhadap anak dengan bantuan media sosial dan aplikasi pesan singkat.
AKBP Rafles Langgak Putra dari Direktorat Reserse Siber menambahkan bahwa dari ponsel AN, ditemukan sejumlah akun media sosial yang digunakan untuk promosi layanan ilegal tersebut.
“Dari pelaku kami menyita handphone dan akun-akun yang digunakan untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini,” ucapnya.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya eksploitasi anak melalui teknologi digital.
Dengan pengawasan yang longgar dan pengendalian dari balik lapas, praktik serupa bisa terulang jika tidak diantisipasi dengan sistem keamanan yang lebih ketat.
Kini, Polda Metro Jaya dan Ditjenpas terus melanjutkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban dan pelaku lain dalam jaringan ini.
Tentu saja kasus ini patut menjadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana sejatinya orangtua harus melakukan pendampingan pada anak dalam hal perkembangan pertumbuahan mereka. (*)
Mengulik Opini Viral dari Wamen Stella: Uang Bikin Bahagia Bila Dibelanjakan untuk Orang Lain |
![]() |
---|
Geger, Oknum Jaksa Kasus Uang Palsu UIN Makassar Diduga Minta Uang 5 Miliar untuk Ringankan Tuntutan |
![]() |
---|
SOSOK Anggota DPRD Bebizie Disorot Usai Pamer Liburan ke Eropa: Eks Penyanyi Dangdut |
![]() |
---|
Terungkap, Inilah Penyebab Polisi Belum Ungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Pria di Jambi ini Salah Rute saat Kabur usai Gagal Merampok, Malah Mempermudah Polisi Menangkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.