Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polres Pelalawan Musnahkan 1 Kg Sabu, Narkoba Dilarutkan dengan Cairan Kimia

Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Pemusnahan narkoba dilakukan agar tidak disalahgunakan lagi

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Selasa (22/7/2025) di aula Teluk Meranti. Sabu itu milik tersangka Wisnu Danuarta (22) yang ditangkap pada 21 Juni lalu di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 80 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Selasa (22/7/2025) di aula Teluk Meranti. 

Pemusnahan dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga dan perwira lainnya. 

Dihadiri oleh instansi lainnya seperti perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), serta penasehat hukum tersangka. 

Tersangka atas nama Wisnu Danuarta (22) yang tercatat sebagai warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 

Wisnu ditangkap pada 21 Juni lalu sekitar pukul 00.30 wib di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 80 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan. 

"Ini kasus narkoba yang paling menonjol yang kita ungkap selama ini. Beratnya 1 kilogram. Kisaran harganya Rp 700 juta sampai Rp 1 Miliar," ujar Waka Polres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat kepada wartawan.

Tersangka Wisnu menyaksikan langsung sabu seberat 1 kilogram yang dibawanya dari Pekanbaru itu dimusnahkan.

Baca juga: Diintai dari Dalam Kebun Sawit, Polsek Lirik Inhu Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Baca juga: Tabrakan Beruntun Akibat Truk Tak Kuat Nanjak di Jalintim Pelalawan, 5 Orang Tewas dan 4 Luka-luka

Polisi menyiapkan wadah ember berisi air. Kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai. Selanjutnya Kompol Asep Rahmat memasukan serbuk putih memabukkan itu ke dalam wadah tersebut disaksikan seluruh pihak. 

Kemudian ember itu diaduk menggunakan kayu oleh perwakilan masing-masing instansi. Cairan yang sudah bercampur dibuang sebagai bentuk pemusnahan yang dituangkan dalam berita acara. 

"Beberapa waktu lalu kasus ini sudah kita rilis pengungkapannya dan sekarang barang buktinya dimusnahkan," tambah Kompol Asep. 

Pihaknya berharap dengan prestasi dalam pengungkapan kasus narkoba ini, menjadi penambah semangat bagi Satresnarkoba Polres Pelalawan dan seluruh polsek-polsek dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pelalawan. 

Polres Pelalawan mengimbau kepada warga agar melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat. 

"Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan pelaku-pelakunya akan kita tangkap," pungkas Asep Rahmat. 

Selain dilarutkan, ada beberapa metode yang bisa digunakan untuk pemusnahan narkoba.

Pemusnahan narkoba ini dilakukan untuk menghancurkan narkotika agar tidak disalahgunakan kembali. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved