Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan Narkoba di Kuansing

Narkoba Jadi Usaha Keluarga, Istri di Kuansing Riau Diringkus, Suami Langsung Kabur

Pasutri di Inuman, Kuansing, Riau, ini menjadikan Narkoba sebagai bisnis keluarga. Si istri tertangkap, suami langsung kabur.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Foto/Polsek Cerenti
SABU - Ibu rumah tangga (RL) di Kuansing diringkus Polsek Cerenti karena ikut sumi edarkan sabu. Namun sang suami berhasil kabur. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dua pria PM (23) dan SA (35) yang diciduk terlebih dahulu, Jumat (18/7/2025). 

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratiningrat memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi awal.

"Kami harap peran serta masyarakat seperti ini terus ditingkatkan. Ini bagian dari gerakan bersama memerangi narkoba. Tidak peduli siapa pelakunya, kami akan bertindak tegas. Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar," ujar AKP Benny.

Tiga Kasus Narkoba Lainnya yang Melibatkan IRT di Kuansing pada 2025 

Sedikitnya, ada tiga kasus Narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga di Kuansing hingga pertengahan 2025 ini.

Berikut beberapa kasus ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berdasarkan laporan media:

  • TH (48 tahun)

Warga Desa Pulaukijang, Kecamatan Kuantan Hilir ini ditangkap pada 4 Januari 2025 karena menjual sabu. Polisi menyita barang bukti 0,67 gram sabu, timbangan digital, alat hisap. Hasil tes urine menyebutkan positif amphetamine.

  • S (40 tahun)

Ibu tiga anak dari Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir ditangkap pada 22 Februari 2025. Ia disangkakan telah meneruskan bisnis sabu milik suaminya. Barang bukti berupa 1,68 gram sabu, alat hisap, plastik bening, uang tunai Rp 300.000. Hasil tes urine menunjukkan positif amphetamine.

  • DA (40 tahun)

Merupakan warga Dusun Ciberlin, Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Ia ditangkap pada 20 Juni 2023 saat hendak menjual sabu. Barang bukti yang diperoleh polisi yakni 0,25 gram sabu, handphone, plastik klip bening. DA mengaku membeli sabu dari seorang DPO berinisial Dw.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved