Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Roda Hukum Berputar: Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun di Pengadilan yang Pernah Ia Pimpin

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut, perbuatan Rudi merusak kepercayaan publik pada institusi peradilan.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekaligus eks Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono usai dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dengan rambut tersisir rapi dan wajah yang berusaha tenang, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, duduk menghadap majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Tak ada lagi jubah hitam kehakiman yang melekat di tubuhnya.

Kali ini, Rudi duduk sebagai terdakwa di ruang sidang yang pernah menjadi tempatnya memimpin jalannya keadilan pada tahun 2024, tak lama setelah masa jabatannya sebagai Ketua PN Surabaya usai.

Ironi tak terelakkan, di tempat ia pernah mengetukkan palu untuk memutus perkara orang lain, kini nasibnya sendiri yang akan diputuskan.

Dia hanya terdiam ketika jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum dirinya 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan.

Terdakwa Ketujuh

Rudi merupakan terdakwa ketujuh yang diadili dalam kasus dugaan suap vonis bebas pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, yang kasusnya diadili di PN Surabaya.

Jaksa menyebut, Rudi terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat senilai 43.000 dollar Singapura.

Rudi disebut berperan menunjuk majelis hakim yang di kemudian hari membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Baca juga: SOSOK Kwik Kian Gie Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun: Tokoh Ekonom yang Disegani

Baca juga: Sadisnya Rozi Yanto Saat Culik, Rudapaksa dan Habisi Nyawa Siswi Kelas 1 SD di OKI

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik dan Mangaapul yang saat ini telah menerima vonis bersalah menerima suap dari Lisa. Kemudian, Heru Hanindyo yang bersikeras mengeklaim tidak menerima suap.

Rudi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 21,9 miliar.

Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut, perbuatan Rudi memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 Ayat (2) mengatur delik suap. Sementara, Pasal 12 B memuat delik gratifikasi yang dianggap suap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved