Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Roda Hukum Berputar: Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun di Pengadilan yang Pernah Ia Pimpin

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut, perbuatan Rudi merusak kepercayaan publik pada institusi peradilan.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekaligus eks Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono usai dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). 

"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Dinilai Merusak Kepercayaan

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut, perbuatan Rudi merusak kepercayaan publik pada institusi peradilan.

Hal ini menjadi salah satu alasan bagi jaksa untuk mengajukan tuntutan yang berat kepada Rudi.

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi yudikatif," kata jaksa.

Selain itu, Rudi juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sumber Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved