Berita Nasional
Roda Hukum Berputar: Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun di Pengadilan yang Pernah Ia Pimpin
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut, perbuatan Rudi merusak kepercayaan publik pada institusi peradilan.
Editor:
Firmauli Sihaloho
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekaligus eks Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono usai dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.
Dinilai Merusak Kepercayaan
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut, perbuatan Rudi merusak kepercayaan publik pada institusi peradilan.
Hal ini menjadi salah satu alasan bagi jaksa untuk mengajukan tuntutan yang berat kepada Rudi.
"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi yudikatif," kata jaksa.
Selain itu, Rudi juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sumber Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Nasional
Kementerian BUMN Terancam Dihapus? DPR Bocorkan Status Terkini |
![]() |
---|
CEK di Sini Kenaikan Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI & Polri Disahkan Prabowo lewat Perpres Nomor 79 |
![]() |
---|
Eks Dirut Taspen Penipu Investasi Rp 1 Triliun Dipenjara 10 Tahun, Kosasih Masih Sanggup Tersenyum |
![]() |
---|
PENGUMUMAN OMI Kemenag 2025, Mulai Tingkat Kabupaten/Kota hingga Tingkat Nasional, Cek di Sini |
![]() |
---|
1 Lagi Orang Hilang Pasca Demo Agustus Ditemukan di Kalimantan Tengah, Ini Kondisinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.