Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Eks Dirut Taspen Penipu Investasi Rp 1 Triliun Dipenjara 10 Tahun, Kosasih Masih Sanggup Tersenyum

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan, JPU menilai Terdakwa berbelit-belit selama persidangan sehingga mempersulit pembuktian.

|
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KORUPSI INVESTASI FIKTIF - Sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2025). Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dituntut 10 tahun penjara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, kini menghadapi tuntutan berat.

Ia dituntut hukuman penjara selama 10 tahun terkait kasus dugaan investasi fiktif.

Akibatnya kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Jaksa menegaskan bahwa Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

Tak hanya hukuman penjara, Kosasih juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ancaman subsider 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 29,15 miliar serta valas sebesar 127.057 USD sebagai bagian dari pertanggungjawabannya.

Kemudian 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta

Ada pun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang agenda tuntutan perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025) petang.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan, JPU menilai Terdakwa berbelit-belit selama persidangan sehingga mempersulit pembuktian.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa di persidangan.

Baca juga: UPDATE Longsor Jalan Sumbar-Riau di Kelok 9, Sudah Bisa Dilewati Mobil Pagi Ini

Baca juga: Nasib Beruntung Siswi Indramayu Setelah Viral Mau Putus Sekolah, Tunggakan Rp 4,9 Juta Dihapus

Terkait pidana tambahan berupa uang pengganti. Jaksa menerangkan Terdakwa tak mampu untuk membayar, maka harta bendanya akan disita dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. 

"Dan dalam hal terdakwa harta bendanya tidak mampu untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelas jaksa.

Sementara itu dalam perkara serupa, eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.

Serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu Ekiawan juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 253,664 USD.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved