Revolusi Layanan Kesehatan, Ketika Aplikasi Mobile JKN Jadi Penyelamat Waktu Pasien

Penggunaan teknologi digital terbukti sangat bermanfaat, khususnya bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penulis: Ariestia | Editor: Ariestia
Tribun Sumsel/Abriansyah Liberto
JKN - Peserta JKN-KIS memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Teknologi digital terbukti sangat bermanfaat, khususnya bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store atau Play Store, dan setelah registrasi, peserta bisa mengakses berbagai layanan termasuk antrean online di FKTP maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). 

Transformasi digital juga mempercepat verifikasi kepesertaan dan mengurangi waktu tunggu serta kesalahan administrasi. Aplikasi ini menjadi layanan satu pintu dengan berbagai fitur mandiri bagi peserta.

Digitalisasi adalah Keniscayaan, Pilar Utama Pelayanan Modern

Di era Revolusi Industri 4.0, digitalisasi jadi pilar utama dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, termasuk di sektor jaminan sosial. 

BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi digital dengan mengadopsi big data, otomatisasi, kecerdasan buatan, dan integrasi sistem untuk memperkuat operasional dan pelayanan.

Penggunaan internet yang terus meningkat mendukung transformasi ini. 

Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221.563.479 jiwa atau 79,5 persen dari total populasi, meningkat 1,4 persen dibanding tahun sebelumnya.

BPJS Kesehatan telah menginisiasi berbagai inovasi digital seperti Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa), dan BPJS Care Center 165 yang menyediakan layanan suara interaktif JKN (VIKA) dan layanan administrasi kepesertaan.

Di antara inovasi lainnya adalah Tele Konsultasi, i-Care JKN, dan berbagai layanan BPJS Kesehatan Online.

Mobile JKN memungkinkan peserta memeriksa status kepesertaan, memilih fasilitas kesehatan, melakukan perubahan data, hingga konsultasi daring. Fitur utama lainnya mencakup pendaftaran, kartu JKN digital, antrean online, layanan telemedicine, pengaduan, dan informasi tagihan. 

Meski begitu, tantangan seperti rendahnya literasi digital masyarakat serta keterbatasan internet di wilayah terpencil masih harus diatasi.

Selain itu, BPJS Kesehatan terus memperbarui sistem untuk menjaga keamanan dan performa aplikasi, termasuk dengan menerapkan sistem klaim elektronik (E-Klaim) guna memudahkan rumah sakit dan mengurangi potensi kecurangan. 

Indonesia Capai UHC, Negara Lain Belajar

Per 1 Juli 2025, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai lebih dari 280 juta orang atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Dengan total populasi 284,97 juta jiwa (data akhir 2024), Indonesia berhasil mencapai Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) dalam waktu hanya 10 tahun atau sejak 1 Januari 2014.

“Berdasarkan jurnal Lancet tahun 2012, negara-negara di Asia perlu waktu puluhan tahun untuk mendaftarkan seluruh warganya ke jaminan sosial. Bahkan Jerman, negara tertua yang menerapkan mekanisme jaminan kesehatan sosial, memerlukan waktu 127 tahun. Sementara, Indonesia hanya butuh waktu 10 tahun mencapai UHC dari sisi kepesertaan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, yang menjadi panelis dalam INSPIRE Health Forum di Manila, Juli 2025, dilansir laman BPJS Kesehatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved