Revolusi Layanan Kesehatan, Ketika Aplikasi Mobile JKN Jadi Penyelamat Waktu Pasien

Penggunaan teknologi digital terbukti sangat bermanfaat, khususnya bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penulis: Ariestia | Editor: Ariestia
Tribun Sumsel/Abriansyah Liberto
JKN - Peserta JKN-KIS memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Teknologi digital terbukti sangat bermanfaat, khususnya bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

UHC memastikan seluruh warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa khawatir soal biaya.

“Kami sendiri sudah berkali-kali menerima kunjungan dari berbagai negara yang tertarik mempelajari. Mekanisme maupun implementasi jaminan kesehatan di Indonesia. Bisa dibilang, Indonesia kini jadi salah satu rujukan dunia dalam hal penyelenggaraan jaminan kesehatan,” katanya.

Layanan Digital Ditingkatkan Seiring Jumlah Peserta Bertambah

Dengan bertambahnya peserta, BPJS Kesehatan meningkatkan kerja sama dengan fasilitas kesehatan.

Jumlah FKTP naik 28 persen dari 18.437 (pada 2014) menjadi 23.682 (pada 2024), sementara jumlah FKRTL melonjak 88 persen dari 1.681 menjadi 3.162 dalam rentang waktu yang sama. 

Menurut Ghufron, 66,13 persen rumah sakit mitra BPJS adalah swasta. 

Jumlah klaim JKN juga meningkat, dari Rp43,4 triliun (Maret 2024) menjadi Rp47 triliun (Maret 2025).

Kanal digital menjadi solusi untuk menjawab peningkatan kebutuhan layanan. 

Sepanjang 2024, transaksi layanan melalui Pandawa mencapai 24,5 juta, dan Mobile JKN 17,3 juta.

Total sejak 2016, aplikasi Mobile JKN mencatat 91,7 juta transaksi. Care Center 165 menerima hampir sejuta permintaan informasi, 202 ribu perubahan data, dan 28,7 ribu pengaduan. Layanan via Zoom mencatat 136.404 transaksi.

Digitalisasi JKN BPJS Kesehatan

Tantangan Digitalisasi dan Pemerataan Layanan

Meski pertumbuhan digital pesat, pemerataan layanan kesehatan masih menjadi tantangan, terutama di Indonesia bagian timur seperti Papua. 

Menurut WHO 2023, hambatan logistik dan sosial masih menjadi kendala utama.

BPJS Kesehatan mengatasi hal ini melalui layanan jemput bola di 11 provinsi dan kebijakan kompensasi untuk Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS), termasuk kerja sama dengan rumah sakit apung, pengiriman tenaga kesehatan, dan kemitraan khusus.

Tantangan lainnya adalah tingkat pemahaman masyarakat Indonesia dalam menggunakan layanan digital.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved