Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Imbas Blokir Rekening oleh PPATK, Nasabah Lansia Cemas dan Ramai-ramai Minta Transaksi Tarik Tunai

Kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening nganggur oleh PPATK menimbulkan keresahan di masyarakat, termasuk Lansia.

|
Editor: Ariestia
kolase/tangkap layar youtube
BLOKIR - Ilustrasi rekening dormant yang diblokir PPATK. 

“Mereka tanya, ini rekening saya sendiri, kenapa saya enggak bebas mau transaksi atau enggak,” ucap dia.

PPATK Sebut Blokir Sudah Dibuka dan Masyarakat Diminta Tenang

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa sebagian besar rekening dormant yang sebelumnya diblokir telah dibuka kembali.

“Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” kata Natsir kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Natsir mengimbau masyarakat untuk tidak panik karena negara hadir untuk melindungi nasabah.

Ia menjelaskan bahwa nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening yang diblokir dengan mengisi formulir keberatan dan menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) di bank terkait.

Proses ini memerlukan dokumen seperti KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.

“Setelah semua proses selesai dan datanya sinkron, bank akan reaktivasi rekening tersebut,” jelas Natsir.

Untuk bantuan lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@ppatk.go.id.

PPATK sebelumnya menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan sebagai upaya mencegah tindak kejahatan keuangan seperti jual beli rekening, judi online, dan pencucian uang.

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” tulis PPATK dalam keterangannya.

Selama tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening terlibat dalam aktivitas mencurigakan, termasuk digunakan oleh jaringan sindikat judi online.

PPATK menegaskan bahwa bank memiliki tanggung jawab menjaga keamanan sistem dan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening tidak wajar secara preventif.

(*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved