Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Imbas Blokir Rekening oleh PPATK, Nasabah Lansia Cemas dan Ramai-ramai Minta Transaksi Tarik Tunai

Kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening nganggur oleh PPATK menimbulkan keresahan di masyarakat, termasuk Lansia.

|
Editor: Ariestia
kolase/tangkap layar youtube
BLOKIR - Ilustrasi rekening dormant yang diblokir PPATK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening nganggur oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Bahkan banyak orang lanjut usia (Lansia) mendatangi bank untuk menarik tunai tabungan mereka.

Dilaporkan Kompas.com, seorang wanita Lansia berinisial L mendatangi sebuah bank di Depok dengan wajah cemas dan menggenggam erat buku tabungan.

Ia langsung meminta untuk melakukan transaksi tarik tunai, bukan karena membutuhkan uang, melainkan karena khawatir rekeningnya akan diblokir oleh PPATK.

“Beliau bilang, ini transaksi dilakukan supaya rekeningnya enggak diblokir. Bukan karena butuh uang, tapi karena dengar-dengar dari ibu-ibu komplek katanya rekening bisa ditutup kalau enggak dipakai,” kata E (22), teller bank tersebut, kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Menurut E, L bukan satu-satunya nasabah yang datang dengan alasan serupa.

Sejak pagi hari, beberapa nasabah Lansia berdatangan untuk melakukan transaksi ringan demi menghindari pemblokiran rekening.

“Ibu L cerita, ibu-ibu di sekitar rumahnya hari ini juga ramai-ramai transaksi, bukan buat kebutuhan penting, tapi buat jaga-jaga biar enggak diblokir. Padahal uangnya itu ditabung,” ujar E.

E mengaku prihatin melihat keresahan yang dialami para nasabah Lansia.

Ia menilai seharusnya kebijakan pemblokiran rekening dormant disertai dengan edukasi yang memadai agar tidak menimbulkan kepanikan.

“Kalau dari sudut pandangku sih, merugikan rakyat. Misalnya nasabah memang niatnya menabung, enggak buat transaksi, ya duitnya bisa dianggap ‘hilang’ fungsinya,” tutur dia.

Pengalaman serupa juga diungkapkan oleh L (25), teller bank di Jakarta Barat.

Ia mengatakan banyak nasabah Lansia, khususnya yang berusia 50 tahun ke atas, datang dengan perasaan bingung dan khawatir sejak diberlakukannya kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif oleh PPATK.

"Mereka enggak ngerti kenapa tiba-tiba rekeningnya dibekukan, padahal cuma dipakai buat nabung, atau terima transfer dari anaknya tiap beberapa bulan,” ujar L.

L menyebut, para nasabah Lansia tidak menunjukkan kemarahan, melainkan kebingungan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak terkait.

“Mereka tanya, ini rekening saya sendiri, kenapa saya enggak bebas mau transaksi atau enggak,” ucap dia.

PPATK Sebut Blokir Sudah Dibuka dan Masyarakat Diminta Tenang

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa sebagian besar rekening dormant yang sebelumnya diblokir telah dibuka kembali.

“Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” kata Natsir kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Natsir mengimbau masyarakat untuk tidak panik karena negara hadir untuk melindungi nasabah.

Ia menjelaskan bahwa nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening yang diblokir dengan mengisi formulir keberatan dan menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) di bank terkait.

Proses ini memerlukan dokumen seperti KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.

“Setelah semua proses selesai dan datanya sinkron, bank akan reaktivasi rekening tersebut,” jelas Natsir.

Untuk bantuan lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@ppatk.go.id.

PPATK sebelumnya menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan sebagai upaya mencegah tindak kejahatan keuangan seperti jual beli rekening, judi online, dan pencucian uang.

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” tulis PPATK dalam keterangannya.

Selama tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening terlibat dalam aktivitas mencurigakan, termasuk digunakan oleh jaringan sindikat judi online.

PPATK menegaskan bahwa bank memiliki tanggung jawab menjaga keamanan sistem dan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening tidak wajar secara preventif.

(*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved