Penambangan Emas Ilegal di Kuansing
Harga Emas Ilegal di Kuansing Rp 1,5 Juta per Gram, Satu Pengepul Setor Hingga 80 Gram per Hari
Harga emas yang terus melambung ternyata berdampak langsung pada maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Kuansing.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Harga emas yang terus melambung ternyata berdampak langsung pada maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Harga emas ilegal di tingkat pengepul saja mencapai Rp 1.500.000 per gram.
Para pengepul ini tentunya mendapatkan emas yang belum dimurnikan dari para penambang ilegal dengan harga di bawah Rp 1,5 juta per gram.
"Setelah dimurnikan dengan cara dibakar, emas-emas yang berasal dari para pelaku PETI itu kemudian dijual dengan harga Rp 1.650.000 per gramnya," ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol A. Jossy Kusumo, Sabtu (2/8/2025).
Dalam sehari kata Brigjen Pol A. Jossy, pengepul bisa menjual 50-80 gram sehari.
Dengan marjin atau selisih Rp 150.000 per gram, pengepul meraih keuntungan Rp 7,5 juta hingga Rp 12 juta per hari.
Hal itu kata Brigjen Pol A Jossy terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap pengepul dan penampung emas ilegal yang diamankan Polres Kuansing pada Jumat (25/7/2025) malam kemarin.
Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya pemurnian emas di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah.
Emas-emas yang dimurnikan tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas PETI di wilayah sekitar.
Di lokasi tersebut, Sat Reskrim Polres Kuansing mengamankan seorang pria berinisial Bu (50).
"Tersangka Bu diduga kuat melakukan kegiatan pemurnian emas yang berasal dari aktivitas PETI. Kami juga mengamankan barang bukti dari rumah Bu," ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Bu yaitu 4 butir atau pentolan emas seberat 0,7 gram, lima tembikar yang dijadikan peleburan, 1 set alat pompa bakar, 1 timbangan digital dan uang tunai Rp 6.200.000.
"Dari keterangan Bu, ia dimodali oleh seseorang pemilik toko emas di Kecamatan Kampar Kiri," ujarnya.
Belakangan diketahui, pemodal tersangka Bu adalah FA (43). Pria itu pemilik toko emas di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Malam itu juga Satreskrim Polres Kuansing menuju ke lokasi yang disebutkan oleh Bu.
Polres Kuansing Musnahkan Rakit PETI yang Terdeteksi Drone, Patroli Hingga ke Perbatasan Sumbar |
![]() |
---|
Polsek Pangean Kuansing Masih Temukan Aktivitas PETI, Ada Rakit yang Baru Dibuat |
![]() |
---|
Diduga Dibekingi Oknum Aparat, PETI di Kuansing Bebas Beroperasi Hingga Dini Hari, Warga Resah |
![]() |
---|
Suami Ditangkap Polisi Karena Disuruh Bongkar Rakit PETI, Istri di Kuansing Minta Keadilan |
![]() |
---|
Rakit PETI yang Meresahkan Warga Desa Titian Modang Kuansing Akhirnya Dibakar Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.