Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penambangan Emas Ilegal di Kuansing

Harga Emas Ilegal di Kuansing Rp 1,5 Juta per Gram, Satu Pengepul Setor Hingga 80 Gram per Hari

Harga emas yang terus melambung ternyata berdampak langsung pada maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Kuansing.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
BARANG BUKTI - Wakapolda Riau Brigjen Pol A. Jossy Kusumo memperlihat barang bukti ratusan gram emas ilegal saat konferensi pers di Mapolres Kuansing. 

Pada pukul 23.00 WIB, Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan FA beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan FA yaitu 20 butir atau pentolan emas seberat 22 gram, perhiasan emas yang berupa gelang, kalung dan cincin yang diduga dari aktivitas ilegal seberat 326 gram dan satu timbangan digital.

"FA mengakui jika ia telah memberikan modal kepada Bu untuk melakukan pemurnian emas dan emas-emas hasil Bu disetorkan ke FA," ujarnya.

Total emas yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 348,40 gram.

Kedua tersangka melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). 

"Kita tidak berhenti pada penertiban PETI saja, melainkan juga pada penampung dan pemodalnya," ujar Brigjen Pol A. Jossy.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved