DPRD Pekanbaru
Pansus DPRD Sebut Penundaan Pemilihan RT/RW Kangkangi Perda, Ahli Hukum: SE Cacat Hukum
Penundaan pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) oleh Pemko Pekanbaru menjadi sorotan Pansus DPRD Pekanbaru
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: FebriHendra
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pansus DPRD Pekanbaru sejak beberapa waktu lalu, sudah meminta Pemko Pekanbaru, untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024, tentang penundaan pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sebab, dengan dikeluarkannya SE yang diteken Plh Sekda Zarman Candra, tertanggal 20 Desember 2024 itu, pemilihan RT/RW yang sudah habis masa jabatannya, tidak bisa dilakukan.
Padahal, menurut Ketua Pansus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) DPRD Pekanbaru Syafri Syarif, SE tersebut sudah mengangkangi Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW.
Baca juga: DPRD Pekanbaru Mulai Koordinasi Dengan Pemko Bahas APBD-P 2025 dan APBD Murni 2026
Baca juga: Dewan Minta Kualitas Perbaikan Jalan Rusak Jadi Prioritas Pemko Pekanbaru
"Perda No 12 ini masih aturan hukum yang sah, yang kedudukannya lebih tinggi dari SE. Apalagi dalam amanat Perda No 12 itu, pasal 10 ayat 1 menyebutkan bahwa Ketua RT/RW dipilih melalui pemungutan suara sekurang-kurangnya 2/3 dari kepala keluarga. Bahkan, RT/RW yang akan habis masa jabatannya bisa dilakukan pemilihan satu atau dua bulan sebelumnya," terang Syafri Syarif kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (5/8/2025).
Diketahui, saat ini DPRD Pekanbaru masih membahas Ranperda LKK. Karena adanya desakan masyarakat, Pansus mempersilakan melakukan pemilihan RT/RW menggunakan Perda No 12 Tahun 2002, dan meminta Pemko mencabut SE yang sudah dikeluarkan.
Lagi pula, penerbitan SE itu, tidak ada dasar dan alasan dengan mem- Plt-kan RT/RW oleh ASN di kelurahan. Apalagi, Perda-nya yang lama masih ada, plus sekarang sudah lebih 6 bulan Plt-nya.
Pansus khawatir ada strategi lain untuk jabatan RT RW ini, sehingga untuk organisasi masyarakat RT/RW tersebut, dipaksa dijabat ASN dengan status Plt.
"Dengan kondisi sekarang, masyarakat yang bingung, bahkan dibuat rugi. Sebab, masyarakat tidak tahu harus mengadu ke siapa. Pelayanan administratif terganggu, bantuan sosial tertahan, bahkan sekadar mengurus surat pengantar pun terhambat,” tambah Politisi Golkar ini lagi.
Sampai hari ini, lanjut Syafri Syarif, Pansus sudah berulang kali menyarankan Pemko, agar pemilihan RT/RW tetap berjalan menggunakan Perda yang lama, sembari menunggu pembahasan Ranperda LKK rampung. Namun saran tersebut, diabaikan Pemko.
“Ini soal pelayanan dasar masyarakat, bukan sekadar urusan birokrasi. Kami tidak akan tinggal diam jika pemerintah terus membiarkan rakyat tanpa wakil di tingkat paling bawah. Kalau tidak dicabut, DPRD akan ambil langkah tegas,” sebutnya.
Cacat Hukum
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lancang Kuning Dr H Edi Asnawi menegaskan, SE soal penundaan pemilihan RT/RW yang dikeluarkan Pemko, cacat secara hukum.
Sebab, tidak ada dalil yang mengharuskan menerbitkan SE, sementara Perda yang lama masih berlaku.
"Seharusnya Wali Kota dan Sekda harus berpegang pada hukum positif, Perda lama masih ada. Pakai aja untuk pemilihan. Kan tidak ada masalah. Makanya kita pastikan posisi SE ini sudah mengangkangi Perda," tegas Edi Asnawi kepada Tribunpekanbaru.com.
Jika pun Pemko menginginkan akan dilaksanakan pemilihan RT/RW serentak, maka bisa dilaksanakan menggunakan Perda baru, yang kini masih dibahas di DPRD Pekanbaru.
Menurutnya, kebijakan mengeluarkan SE tersebut, tidak memecahkan masalah di tengah masyarakat. Tujuannya ingin melakukan penataan masyarakat, justru membuat masyarakat menjadi resah. Bahkan sekarang masyarakat mendesak dilakukan pemilihan.
"Dalam perspektif hukum, memang boleh ASN pegang jabatan Plt. Persoalannya ASN tidak berdomisili di daerah itu, dan SDM-nya hanya beberapa orang saja. Maka saran kami, segera lakukan pemilihan pakai Perda lama saja," sarannya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)
Masuk Prolegda 2025, Belum Ada Tanda-tanda Ranperda Kabel Jaringan Dibahas DPRD Pekanbaru |
![]() |
---|
Keluhan Warga Jalan Sudirman Macet Akibat Parkir Kuliner Cut Nyak Dien, Begini Respon DPRD Pekanbaru |
![]() |
---|
Pemilihan Ketua RT RW Direncanakan Usai Idul Fitri, Komisi I DPRD Pekanbaru Bilang Begini |
![]() |
---|
Tagih Janji Agung-Markarius, , Fraksi PKS Senit Setelah Dilantik Tarif Parkir Langsung Turun |
![]() |
---|
Kapan Penerapan Efisiensi Anggaran di Pekanbaru? DPRD Sebut Begini |
![]() |
---|