Vonis Mati In Dragon di Pariaman
Vonis Mati In Dragon, Terbukti Membunuh dan Menyetubuhi Nia, Gadis Penjual Gorengan di Pariaman
Hakim di pengadilan negeri Pariaman vonis mati In Dragon. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU sebelumnya
Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.
Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang.
Sebelumnya diberitakan, Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Kabar Rumah Jampidsus Kejagung Gagal Digeledah Polisi karena Diadang TNI, Begini Kata Kejagung
Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.
Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.
In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.
Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.
Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.
Pembacaan putusan ini tentu akan membuktikan apakah dakwaan JPU terkait hukuman mati dan pembelaan kuasa hukum terkait pasal penganiayaan berat yang menyebabkan pengilangan nyawa.
Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Berikut adalah kronologi lengkap pembunuhan tragis terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan berusia 18 tahun di Padang Pariaman, Sumatera Barat:
Kronologi Kejadian
Jumat, 6 September 2024, pukul 16.00 WIB Nia mulai menjajakan gorengan dari rumah ke rumah seperti biasa.
Indra Septiarman
In Dragon divonis mati
In Dragon
Nia Kurnia Sari
Nia penjual gorengan
Pariaman
berita viral
Tribunpekanbaru.com
Wanita Ini Ngaku Diperalat untuk Lengserkan Anggota DPRD Kampar dengan Cerita Asusila dan Aborsi |
![]() |
---|
Silfester Matutina Siap Dipenjara atas Fitnah Jusuf Kalla, Publik Bingung Keputusan Sudah Sejak 2019 |
![]() |
---|
Satu per Satu Korban Buka Suara Soal Praktik Pungli dalam Perekrutan THL di RSD Madani Pekanbaru |
![]() |
---|
Meski Bukan Darah Dagingnya, DJ Bravy Sudah Anggap Putra Erika Carlina Seperti Anak Sendiri |
![]() |
---|
Pesta Miras Maut di Kediri: Dua Wanita Tewas, Satu Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.