Vonis Mati In Dragon di Pariaman

Vonis Mati In Dragon, Terbukti Membunuh dan Menyetubuhi Nia, Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

Hakim di pengadilan negeri Pariaman vonis mati In Dragon. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU sebelumnya

Editor: Budi Rahmat
Tribun Padang
NASIB IN DRAGON - Setelah dituntut hukuman mati. Hari ini, Selasa 5 Agustus 2025, In Dragon divonis hukuman mati 

Pukul 17.00 WIB Ia bertemu dengan empat pemuda di sebuah warung, termasuk pelaku Indra Septiarman (IS), yang membeli gorengannya. Saat itulah muncul niat jahat pelaku untuk memperkosa Nia.

Pukul 18.25 WIB Pelaku mengikuti Nia yang sedang berjalan pulang di tengah hujan lebat. Ia menghadang dan menyekap korban dengan tali rafia merah yang sudah disiapkan.

Penyekapan dan Pemerkosaan Nia disekap selama sekitar 6 menit hingga tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian membawa korban ke atas bukit sejauh 2 km dan memperkosanya. Mulut korban ditutup selama kejadian, diduga menyebabkan korban kehabisan napas.

Penguburan Korban Setelah memperkosa, pelaku membawa tubuh Nia sejauh 300 meter dari lokasi pemerkosaan dan menguburkannya di lubang sedalam 1 meter. Tangan korban terikat dan dalam kondisi telanjang3.

Penemuan Jasad Pada Minggu, 8 September 2024, jasad Nia ditemukan oleh tim pencari di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, sekitar 500 meter dari rumahnya.

Fakta Tambahan

Pelaku Indra Septiarman adalah tetangga korban dan seorang residivis kasus pencabulan.

Ia mengaku melakukan kejahatan seorang diri, namun polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Motif utama adalah pemerkosaan, namun pembunuhan terjadi karena korban melawan dan pelaku menyekapnya hingga tewas.(*)

Sumber : Tribun Padang

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved