Berita Viral
OTT KPK di Kotim, Pemkab sebut Bukan Bupati, Abdul Azis yang Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan
Pemkab Kolaka Timur mengatakan bukan Bupati Kotim Abdul Azis yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan
Bupati Kolaka Timur tersebut mengaku sedang menghadiri acara Partai Nasdem di Makassar.
“Baru saya ini lagi di acara ini, Nasdem. Di Makassar iyya,” saat ditanyakan keberadaannya saat ini.
Saat dikonfirmasi mengenai berita OTT KPK terhadap dirinya, Abdul Azis kembali menyebut tak mengetahuinya.
“Termuat berita apa itu?” tanyanya saat dikonfirmasi.
Diapun mengirimkan foto tangkapan layar Abdul Azis saat melakukan VC dengan dirinya dan sejumlah sahabat dekat Bupati Koltim itu.
“Ini sejam lalu kita video call sama-sama. Beliau lagi berada di Kota Makassar ikut acara partai,” jelasnya.
Dalam foto tangkapan layar VC tersebut, Azis terlihat memakai kemeja berwana hitam, topi putih, dan kacamata.
Dia tampak tersenyum dari jok kursi mobil.
Apa itu OTT KPK
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tindakan penegakan hukum yang dilakukan secara langsung dan mendadak terhadap pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi, khususnya suap atau gratifikasi.
Apa Itu OTT KPK?
OTT adalah metode penindakan langsung di tempat kejadian saat transaksi korupsi berlangsung.
Biasanya melibatkan penyitaan barang bukti seperti uang tunai, dokumen, atau rekaman komunikasi.
Tujuannya adalah menangkap pelaku beserta bukti kuat agar proses hukum bisa segera dimulai.
Dasar Hukum OTT
Diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP dan diperkuat oleh UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Bandar Judi Online Rugi Besar, 5 Pemain Ditangkap, Polisi : Ada Masyarakat yang Melaporkan |
![]() |
---|
Digaji Jutaan sebagai Anggota DPRD, Punya Harta Rp 19 M: Bella Shofie Dikecam karena Malas Ngantor |
![]() |
---|
Tak Jera, Gus Nur Tetap Kritik Pemerintah Meskipun dapat Amnesti dari Prabowo, 'Itu Panggilan Jiwa' |
![]() |
---|
Perangai Pasangan Mahasiswa, Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Sengaja Ditelantarkan, Lalu Dikubur |
![]() |
---|
Gus Nur Sumringah dapat Amnesti, Bambang Tri Mulyono Nelangsa, Padahal Terpidana Kasus yang Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.