Petugas Imigrasi di Bali Jadi 'Beking' Gangster Rusia: Kini Dijerat UU Tipikor
Keduanya adalah petugas lapangan yang bertugas mengawasi pergerakan warga negara asing di Pulau Dewata.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pemerasan dan penganiayaan turis asing di Bali menyeret nama dua petugas Imigrasi yang diduga menjadi beking kelompok kriminal asal Rusia.
Kepolisian membuka peluang menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka adalah EE (24) dan YB (24).
Keduanya adalah petugas lapangan yang bertugas mengawasi pergerakan warga negara asing di Pulau Dewata.
Namun justru diduga berbalik memuluskan langkah para pelaku.
Mereka diduga terlibat dalam komplotan bersama dua WNA asal Rusia, IV (30) dan IS (33).
Adapun dari 2022 ke 2024, kunjungan turis Rusia ke Bali meningkat secara signifikan, bahkan tiga kali lipat dalam jangka dua tahun.
Lonjakan ini dipicu oleh sejumlah faktor, termasuk ketidakstabilan sosial dan politik di Rusia, seperti konflik Ukraina dan wajib militer.
Sehingga mendorong banyak warga Rusia memilih Bali sebagai tujuan alternatif baik untuk wisata maupun tinggal jangka panjang.
Baca juga: Eks Dubes RI Untuk Amerika Buka Suara Soal Kematian Arya Daru, Yakin Dibunuh: Saya Paham Sekali
Baca juga: Agak Lain, ART Ini Rekam Majikan Mandi Lalu Videonya Dikirim ke Pacar
"Kalau Undang-Undang dan sebagainya masih berkoordinasi (dengan Ditreskrimsus Polda Bali)," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Kombes Pol Gede Adhi Mulyawarman di Serangan, Kota Denpasar, Sabtu (9/8/2025).
Saat ini, penyidik tengah mendalami keterlibatan para pelaku dalam kasus penganiayaan dan percobaan perampokan terhadap WNA asal Leuthania, Roman Smeliov Rusia (42).
"Lagi kita dalami, sementara mereka terlibat dalam penganiayaan dan percobaan perampokan," ujar Mulyawarman.
Penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Roman Smeliov Rusia, yang mengaku dianiaya dan nyaris dirampok di rumahnya di Perum Sakura, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Rabu (9/7/2025) pukul 23.30 Wita.
Hasil penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation mengungkap bahwa para tersangka telah melakukan aksi pemerasan terhadap WNA di 27 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Januari hingga Juli 2025.
Lokasi TKP meliputi:
- 6 TKP di wilayah Jimbaran, Canggu, Legian, dan Kuta (Maret–Juli 2025)
- 7 TKP di wilayah Kabupaten Badung dan Denpasar (Januari–Maret 2025)
- 14 TKP di wilayah Denpasar (Januari–Juli 2025)
Meskipun dugaan melibatkan banyak korban, baru satu korban yang melapor secara resmi.
"Total 27 TKP, didapat hasil dibagi rata, masing-masing mendapat sekitar ratusan juta rupiah. Namun, ini masih kami dalami karena korbannya belum ketemu, baru satu (yang melapor)," ungkap Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Jumat (1/8/2025).
Sebut Prabowo Dalam Tekanan Jokowi, Said Didu: Sudah Dua Kali Mengancam Presiden |
![]() |
---|
131 PMI Bermasalah Dideportasi Lewat Dumai, 4 Orang Asal Riau |
![]() |
---|
Jejak Berdarah di Pacitan: Wawan Hilang di Hutan Usai Membantai 4 Anggota Keluarga Mantan Istri |
![]() |
---|
Hidung Sampai Patah, Keluarga Ojol Pontianak Tolak Damai dengan Letda FA |
![]() |
---|
Dulu Selamat dari Pemecatan, Polisi di Riau Ini Tak Kunjung Tobat Malah Jadi Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.