Berita Nasional
Fakta Struk Biaya Royalti Musik di Restoran Ditanggung Pelanggan, Netizen Ngaku Nyesek
Struk yang viral tersebut menampilkan harga royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 ditanggung pelanggan.
*Restoran dan Kafe
- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
*Pub, Bar, Bistro
- Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
*Diskotek dan Klub Malam
- Royalti pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.
Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.
Dharma menegaskan bahwa penarikan royalti bukan untuk menyulitkan pengusaha, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap kerja kreatif pencipta dan produser.
Editan
Dilansir dari Kompas.com, foto struk tersebut pertama kali diunggah oleh akun LinkedIn bernama Dede Mulyana.
Dede Mulyana menjelaskan bahwa struk itu adalah ilustrasi yang pihaknya buat, bukan tagihan asli dari restoran.
Sosok Chusnul Khotimah Auditor BPKP yang Dilaporkan ke Ombudsman RI, kini Dibela Tom Lembong |
![]() |
---|
Gugatan Berani Guru di MK: Tuntut Pensiun Disamakan Dosen, Pemerintah Beri Jawaban Menohok |
![]() |
---|
Silfester Matutina Melenggang Tak Dipenjara, Mahfud MD Heran: Orang Ini Sudah 6 Tahun Lolos |
![]() |
---|
Sadar Ucapannya Tak Pantas, Menteri Nusron Minta Maaf soal 'Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara' |
![]() |
---|
Undangan Sudah Disebar, Anggota Brimob Polda Gorontalo Kabur di Hari Pernikahan, Calon Istri Bingung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.