PT DSI Panen Sawit Masyarakat di Dayun Siak, Cekcok Tak Bisa Dihindari di Lapangan
Polres Siak mengambil langkah cepat dengan menyita tandan buah segar (TBS) sawit yang sudah terkumpul sebagai barang bukti.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/ Fernando Sikumbang
Polres Siak saat melakukan penyeliikan usai ketegangan memuncak di kebun sawit Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak
Perusahaan itu hanya memiliki izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP), dengan lahan garapan sekitar 2.600 hektare.
“Pengajuan HGU baru untuk 950 hektare, seharusnya itu diselesaikan dulu,” ujar Bupati Afni.
Afni menilai konflik antara PT DSI dan masyarakat tidak boleh berlarut. Ia telah memanggil kedua pihak untuk mediasi, namun pemilik PT DSI, Meryani, tidak hadir.
“Kami akan memanggil kembali. Jika tetap tidak hadir dan tidak menunjukkan itikad baik, maka opsi pencabutan izin akan masuk dalam pertimbangan,” ujarnya.
“Kita butuh investor, tapi bukan yang nakal. Kalau tidak ada upaya penyelesaian yang menguntungkan kedua pihak, pencabutan izin menjadi opsi yang terbuka,” tambahnya.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Jelang Porprov 2026, Ketua KONI Siak Husni Merza Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Sepinya Siak, Kemana Perginya Wisatawan? |
![]() |
---|
Seleksi JPTP Siak Masuki Tahap Verifikasi BKN, Publik Tunggu Pengumuman 3 Besar |
![]() |
---|
Kepala SMAN 1 Dayun Siak Dipanggil Kejaksaan Terkait Penggunaan BOSDA |
![]() |
---|
Sejumlah Proyek di Siak Bakal Diputus Kontrak, Pokja ULP Dipanggil Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.