Berita Nasional

Tak Hanya Pati, INILAH Daftar Pemerintah Daerah yang Menaikkan PBB Secara Siginifikan

Polisi menuduh mereka menjadi provokator dalam aksi demo lengserkan sang bupati, Sudewo nyatanya tetap ngotot ogah mundur.

TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
DEMO BERHARI-HARI- Warga Pati yang kecewa desak Bupati Pati Sadewo Muncur. Ancam demo berhari-hari 

Polisi menuduh mereka menjadi provokator dalam aksi demo lengserkan sang bupati, Sudewo nyatanya tetap ngotot ogah mundur.

Bupati Sudewo menegaskan dia tidak mundur dari jabatannya sebagai orang nomor 1 di Kabupaten Pati.

Terkait sidang paripurna DPRD yang memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan PBB-P2, Sudewo mengaku menghormati langkah tersebut.

"Hak angket itu kan memang salah satu yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak itu yang dijalankan oleh DPRD," ujar Sudewo saat wawancara eksklusif dengan Pemred Tribunjateng.com, Ibnu Taufik Juwariyanto seusai kegiatan di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025).

Kabupaten Semarang, Jawa Tengah

Kenaikan PBB P-2 yang sangat drastis juga terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Seperti dialami warga bernama Tukimah (69) yang tinggal di warung sederhana yang menyatu dengan rumah di sebuah gang di Baran Kauman, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Dia kaget ketika menerika surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 kenaikan cukup drastis.

"Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya bilang, kok banyak sekali naiknya," kata Tukimah ketika ditemui Tribun Jateng pada Jumat (8/8/2025).

PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi tersebut naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam jangka satu tahun.

Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah.

Tiga bangunan berdiri di sana, yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu bangunan kecil di bagian belakang. 

Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah yang telah meninggal dunia.

Status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan, sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.

"Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian," imbuh Tukimah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved