Berita Nasional
Tak Hanya Pati, INILAH Daftar Pemerintah Daerah yang Menaikkan PBB Secara Siginifikan
Polisi menuduh mereka menjadi provokator dalam aksi demo lengserkan sang bupati, Sudewo nyatanya tetap ngotot ogah mundur.
Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Di kabupaten di ujung Jawa Timur ini juga terbetik kabar terjadi kenaikan PBB yang signifikan sehingga membuat warga resah.
Namun kabar ini dibantah oleh Pemkab Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo menegaskan, tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. “Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” kata dia, Selasa (12/8/2025).
Guntur meminta warganya agar tidak mudah terprovokasi atas kabar yang beredar. Menurut dia, Pemkab Banyuwangi tidak pernah memiliki proyeksi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menaikan tarif PBB-P2.
“Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif pada tahun 2026,” ungkapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin juga menegaskan tidak ada kenaikan PBB P2 di Banyuwangi. "Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara pemkab dan DPRD, tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya," katanya.
Lanjut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single-tarif atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, dalam peraturan daerah tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.
Di Banyuwangi, tarif Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP sampai dengan Rp 1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp 1 hingga Rp 5 miliar sebesar 0,2 persen dan NJOP Rp 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Pemkab Banyuwangi tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya alias sama sekali tidak ada kenaikan, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya.
Menurut Samsudin, hal ini tidak menyalahi aturan, Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati," katanya.
Kota Cirebon, Jawa Barat
Warga Kota Cirebon dikejutkan oleh kenaikan PBB ratusan persen hingga 1000 persen untuk tahun 2025 ini. Warga kemudian membentuk Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI) untuk menggalang aksi penolakan kenaikan PBB di daerahnya.
PAMAC menggelar aksi damai menolak kenaikan PBB pada 11 September 2025 dengan membuka posko partisipasi untuk mengajak masyarakat menolak bersama-sama atas kenaikan PBB.
“Kami memang harus membela masyarakat yang sedang kesulitan dalam masalah PBB. Untuk aksi yang kami wacanakan itu tanggal 11 September, sehingga sebelumnya mungkin kami akan buka posko di satu tempat untuk partisipasi masyarakat terhadap aksi damai ini,” kata Ketua Harian PAMACI Kota Cirebon, Adji Priatna, Rabu (13/8/2025) malam.
Dasar kenaikan PBB di Kota Cirebon mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Adji mengkritik fokus pemerintah kota yang dinilai hanya mengejar pendapatan dari pajak, sementara sektor lain terbengkalai.
"Pemerintah kota jangan hanya ngejar-ngejar pajak. Masih banyak sektor lain yang harus dibenahi, contoh lima BUMD kita, bobrok semua," kata dia.
Warga Kota Cirebon lainnya yang menolak kenaikan PBB juga membentuk Paguyuban Pelangi Cirebon. Juru bicara Hetta Mahendrati mengingatkan, perjuangan warga menolak kenaikan PBB sudah berlangsung sejak Januari 2024.
Mereka pernah melakukan hearing di DPRD, aksi turun ke jalan, hingga mengajukan judicial review yang akhirnya ditolak.
“Kami sudah mengadu ke Presiden, Kemendagri, sampai BPK. Semua keluhan sudah kami sampaikan, tapi sampai detik ini belum ada satu pun jawaban,” kata Hetta.
Ia menilai kenaikan PBB yang mencapai 1.000 persen di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi tidak masuk akal. “Tahun 2023 kita baru selesai pandemi, apakah bijak dinaikkan hingga 1.000 persen? Pemerintah bilang ekonomi naik 10 persen, tapi dari mana? Dari titik nol?” ujarnya.
Paguyuban Pelangi Cirebon mengajukan sejumlah tuntutan, yang utama menuntut pembatalan Perda No.1 Tahun 2024 tentang kenaikan PBB dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023. Kedua, jika dalam waktu satu bulan tuntutan tak dipenuhi, warga berencana kembali menggelar aksi besar.
“Kalau di Pati bisa membatalkan kenaikan 250 persen, kenapa di Cirebon tidak? Kami akan terus berjuang sampai tuntutan ini dikabulkan,” ucap Hetta.
'Kalau di Pati bisa, kenapa di Cirebon tidak?' Warga Bergerak Tolak Pajak PBB Naik 1000 Persen |
![]() |
---|
Diperiksa 10 Jam soal Ijazah Jokowi, Abraham Samad Ungkap Keanehan Pertanyaan dari Polisi |
![]() |
---|
Ingat Briptu Ade Kurniawan yang Habisi Nyawa Bayinya Sendiri? Ternyata Punya 3 Istri Siri |
![]() |
---|
Minta Bubarkan Indonesia dan Singgung Nama Prabowo, Ayah Prada Lucky: Saya Tak Berniat Cemarkan TNI |
![]() |
---|
Tanggapi 9 Bulan Kinerja Pemerintahan Prabowo, Mahfud MD: Prabowo Tangani Kerbau Ngamuk di Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.