Berita Regional

Anggota DPRD Kebal Hukum? Tersangka KDRT Bebas Berkeliaran dan Tak Ditahan

Ia beralasan, penuntut umum hanya melanjutkan proses penyidikan yang sudah ada, di mana penahanan tidak dilakukan sejak awal.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
ISTIMEWA
ILUSTRASI Babak Belur Dianiaya, Dokter di Pekanbaru Laporkan Suami ke Polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Protes masyarakat Banyuwangi terkait tidak ditahannya anggota DPRD berinisial SA, yang menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akhirnya ditanggapi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono, menjelaskan bahwa kasus SA telah memasuki tahap II pada Kamis (14/8/2025).

Ia beralasan, penuntut umum hanya melanjutkan proses penyidikan yang sudah ada, di mana penahanan tidak dilakukan sejak awal.

Penjelasan ini tentu memicu pertanyaan lebih lanjut di kalangan masyarakat. 

"Kami hanya meneruskan lanjutan proses penyidikan dari teman-teman penyidik, karena penyidik juga tidak lakukan penahanan," kata Agus, Jumat (15/8/2025).

Selain itu, tidak ditahannya SA karena adanya permohonan dari kuasa hukum SA yang memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Bahkan tersangka juga disebut tidak akan melarikan diri, serta pertimbangan bahwa yang bersangkutan juga sebagai tulang punggung keluarga.

"Ada ibunya yang sakit, ada beberapa anaknya juga yang ikut SA, itu juga menjadi pertimbangan kita," ujarnya.

Baca juga: Pemuda di Blora Ini Sakit Hati Sama Ibu, Nenek yang Jadi Pelampiasannya Hingga Tewas Mengenaskan

Baca juga: Baru Sebulan Bebas, Residivis Kasus Narkoba Ini Kembali Diciduk Polres Pelalawan 

Pertimbangan lain juga terkait dengan tugas-tugas kedewanan yang harus dilaksanakan, meski begitu proses hukum dipastikan tetap lanjut dan akan dilakukan persidangan.

Di sisi lain, Agus mengurai bahwa tersangka SA selama ini dinilai kooperatif sehingga diputuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap SA.

Agus menegaskan, bahwa proses hukum tetap berjalan. Setelah tahap II, nanti akan melimpahkan perkara ini ke persidangan.

"Setelah tahap dua ini nanti kami akan melimpahkan perkara ini ke persidangan. Marena yang bersangkutan tidak ditahan, mungkin sidangnya nanti offline. Jadi monggo kita sama-sama ikut pengawasi terhadap proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan SA sebagai tersangka dalam masus KDRT setelah dilaporkan oleh istrinya berinsial KR, 34.

Penetapan SA sebagai tersangka itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan adanya dua alat bukti cukup yang telah dimiliki oleh penyidik.

Penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dan kasus dugaan KDRT sudah masuk ke Polsek Tegaldlimo dengan nomor LP-B/1/2025/SPKT Polsek Tegaldlimo/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 1 Januari 2025.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved