Berita Viral

Bikin Malu, Keluarga Pasien yang Membully Dokter RSUD Sekayu Mengaku Keluarga Bupati Muba

Ulah Ismet Syahputra bikin malu saja. Ternyata ia mengaku keluarga Bupati Muba saat membully dokter di RSUD Sekayu

Editor: Budi Rahmat
Tiktok@Plgkehilangan/ Sripo
SALAH ORANG- Dokter yang dibully keluarga pasien di RSUD Sekayu, Sumsel bukan orang sembarangan 

Dalam rekaman video yang di unggah akun Instagram @perawat_peduli_palembang, dokter Syahpri masih terlihat tenang meskipun keluarga pasien itu memaksanya membuka masker secara paksa.

“Jadi ibunya ke rumah sakit dengan kondisi tidak sadar. Dengan gula darah yang sangat rendah, kemudian tekanan darahnya tidak terkontrol, kemudian kita lakukan pemeriksaan, didapatkan rontgen dan adanya gambaran indu trek atau gambaran pecah di paru-paru kanan,”jelas dokter Syahpri dalam rekaman video yang dilihat Kompas.com, Rabu (13/8/2025).

Namun, keluarga pasien yang merekam pun masih kurang puas dengan pernyataan dokter Syahpri.

“Kamu tahu indu trak itu apa?,”tanya perekam

“Gambaran khas dari penyakit TBC,”jawab dokter Syahpri.

Setelah mendapatkan jawaban, ia kembali mencaci karena menilai tak ada pelayanan perawatan yang cepat.

Sebab, setiap hari ibunya hanya dilakukan pemeriksaan dahak dan hasil rontgen.

“Ini dokter gila, karena saya sudah berapa tahun hidup orang ngecek TBC harus dari apa?” tanya pria tersebut.

“Dahak,” jawab dokter.

Syahpri mengambil langkah hukum dengan melaporkan keluarga pasien ke Polres Muba untuk mencegah aksi kekerasan terhadap tenaga kesehatan lainnya saat bertugas.

“Yang jelas saya mewakili seluruh nakes di Indonesia, jangan sampai terjadi Syahpri-Syahpri yang lain. Jadi kita harus menentukan sikap, harus tegas,” kata Syahpri kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Ditetapkan Tersangka

Kasus persekusi nakes di RSUD Sekayu kini sudah dalam tahap penyelidikan.

Polres Muba telah memanggil pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelapor dan terlapor untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Untuk kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved