Mulut Menyosor Siswinya, Oknum Guru SMP di Kampar Dijerat Kasus Pencabulan
Perbuatan guru berinisial Z, usia 46 tahun itu dilakukan kepada tiga muridnya yang berusia 16 tahun di salah satu SMP
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
"Kamu sudah pakai (singlet)? Lalu dijawab korban, "Lupa, Pak"," katanya menirukan ucapan pelaku dan korban.
Ketiga korban kemudian menceritakan yang mereka alami kepada orangtua mereka. Setelah itu orangtua korban melapor ke Polres Kampar.
Laporan teregistrasi dibuat oleh EK, 39 tahun, salah satu orangtua korban.
Guna menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar memanggil pelaku untuk diperiksa.
Pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan setelah barang bukti lengkap. Pelaku ditangkap pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti baru pelaku kita tangkap," ujar Kasat Gian.
Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
5 Kapolsek dan 1 Pejabat Polres Kampar Berganti, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Karhutla di Salo Marak tapi Belum Ada Tersangka, Ini Kata Kapolres Kampar |
![]() |
---|
TEGAS, Menkes Turunkan Tim, Pastikan Proses Hukum Pelaku Pelecehan Dokter di RSUD Sekayu Berjalan |
![]() |
---|
Jadi Korban Pelecehan Dokter di RS Persada Malang, Wanita Ini Dilaporkan Balik ke Polisi |
![]() |
---|
Terungkap Identitas Mayat di Plafon Toilet Kompleks Islamic Center Kampar, Ini Dugaan Kematian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.