Mulut Menyosor Siswinya, Oknum Guru SMP di Kampar Dijerat Kasus Pencabulan

Perbuatan guru berinisial Z, usia 46 tahun itu dilakukan kepada tiga muridnya yang berusia 16 tahun di salah satu SMP

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Guru SMP di Kecamatan Tambang Kampar berinisial Z ditangkap diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada tiga siswinya 

"Kamu sudah pakai (singlet)? Lalu dijawab korban, "Lupa, Pak"," katanya menirukan ucapan pelaku dan korban. 

Ketiga korban kemudian menceritakan yang mereka alami kepada orangtua mereka. Setelah itu orangtua korban melapor ke Polres Kampar

Laporan teregistrasi dibuat oleh EK, 39 tahun, salah satu orangtua korban.

Guna menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar memanggil pelaku untuk diperiksa. 

Pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan setelah barang bukti lengkap. Pelaku ditangkap pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. 

"Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti baru pelaku kita tangkap," ujar Kasat Gian. 

Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved