KPK OTT Wamenaker

Dulu Teriak Bikin Baju Oranye untuk Koruptor, Kini Wamenaker Noel Malah Memakainya Sendiri

Perusahaan ini dikenal luas dalam industri tekstil dan garmen, mulai dari produksi benang, kain, hingga pakaian jadi.

|
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. 

Nama Sritex yang pernah disebut Noel juga tengah menjadi sorotan karena kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan direkturnya. Dua mantan Direktur Utama Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), saat ini sama-sama berstatus tersangka.

ISL ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 20 Mei 2025 di Kota Solo, Jawa Tengah. Ia diduga terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada Sritex senilai Rp 3,6 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Juni 2025 mengatakan ISL menyalahgunakan dana kredit yang seharusnya untuk perusahaan, namun dipakai untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, adiknya, IKL, ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus yang sama pada Rabu (13/8/2025). Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa 277 saksi dan 41 ahli.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers.

Peran IKL dalam Dugaan Korupsi

Menurut Nurcahyo, IKL terlibat dalam penandatanganan surat kredit modal kerja dan investasi dengan salah satu bank BUMD pada 2019.

Penandatanganan itu disebut sudah “dikondisikan” agar mendapatkan persetujuan dari direktur utama bank BUMD terkait.

Tidak hanya itu, pada 2020, IKL juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan bank BUMD lainnya.

Namun, dana kredit itu tidak dipergunakan sesuai kesepakatan dalam akta perjanjian.

“Serta menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit bank BJB pada 2020 dengan lampiran bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” ujar Nurcahyo.

Atas perbuatannya, IKL dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved