KPK OTT Wamenaker

Koruptor Itu Diborgol di Hadapan Mertua, Anak Sedang Jalani Operasi: Karma Si 'Sultan' Kemnaker

Menurut Setyo, Noel memanggil Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang diduga sebagai otak pemerasan, dengan sebutan 'Sultan'. 

Istimewa
OTT KPK - Irvian Bobby Mahendro menjadi orang pertama yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (20/8/2025) malam. 

Sedangkan, beberapa bagian, seperti pagar berwarna hitam.

Lantai dasar rumah tersebut berupa garasi luas untuk parkir kendaraan. Sementara ruangan-ruangan lainnya ada di lantai dua hingga tiga pada bangunan tersebut.

Ada sekitar lebih dari lima orang pekerja proyek atau kerap disebut kuli bangunan yang sedang mengerjakan renovasi rumah itu.

Seorang mandor proyek renovasi tersebut, Basuki (nama disamarkan) mengatakan, Irvian Bobby Mahendro lebih akrab disapa Bobby.

Menurut Basuki, bangunan tiga lantai tersebut adalah milik istri dari Bobby. Renovasi rumah itu dilakukan sejak sekitar 10 bulan lalu.

Ia menambahkan, selama rumah mewah itu direnovasi, Bobby mengontrak satu unit rumah lain yang berada di kompleks perumahan lain yang tak jauh dari lokasi rumah putih itu.

"Ini rumah istrinya (Bobby). Tadinya tinggal di sini, tapi karena sedang direnovasi, Pak Bobby kontrak rumah untuk menaruh barang. Nanti setelah renovasi selesai, rencananya tinggal di sini lagi," kata Basuki, saat ditemui Tribunnews.com, pada Senin siang.

Seorang warga setempat yang merupakan tetangga Bobby sejak beberapa tahun lalu, Egi (nama disamarkan) mengatakan, Bobby berdomisili di Jalan Siaga Bappenas Nomor 33, RT 1, RW 6, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Ia juga menuturkan, tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kemnaker itu mengontrak satu unit rumah lain untuk menyimpan barang-barang selama rumah di Jalan Siaga Bappenas direnovasi.

"Domisilinya memang di sini. Tapi karena rumah ini direnovasi, dia pindah ke rumah lain enggak jauh dari sini," ucap Egi, saat ditemui.

Mengenai kepribadian Irvian Bobby Mahendro, menurutnya, dia merupakan sosok yang dikenal supel di lingkungan sekitar kediamannya.

Bobby, kata Egi, hampir setiap pekan pergi untuk touring menggunakan motor gede miliknya.

"Ya kalai sama anak-anak di sekitar sini sih asik orangnya. Kayaknya memang orang yang bergaul. Dia setiap minggu itu touring pasti pakai motor gede," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail peran mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan kementeriannya. 

Noel disebut secara aktif meminta uang kepada otak pemerasan untuk keperluan renovasi rumah pribadinya di Cimanggis.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan bahwa setelah mengetahui adanya praktik lancung dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Noel tidak berusaha menghentikannya. 

Sebaliknya, ia justru memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi.

Menurut Setyo, Noel memanggil Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang diduga sebagai otak pemerasan, dengan sebutan 'Sultan'. 

Panggilan ini disematkan karena Irvian dikenal sebagai "orang yang banyak uang" di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).

"IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan] menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih 3M [Rp3 miliar]," ujar Setyo saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/8/2025).

Permintaan tersebut dilakukan Noel tak lama setelah ia dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. 

Uang sebesar Rp3 miliar itu kemudian diterima Noel pada Desember 2024.

Sosok 'Sultan' Irvian Bobby Mahendro sendiri merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3. 

KPK menduga ia adalah penerima uang paling banyak dalam skandal ini, dengan total mencapai Rp69 miliar dari keseluruhan nilai pemerasan sebesar Rp81 miliar yang terjadi dalam rentang waktu 2019–2024.

Dalam kasus ini, para buruh yang seharusnya hanya membayar tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu, dipaksa merogoh kocek hingga Rp6 juta.

KPK telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved