Narkoba di Pekanbaru
Pasca Penemuan 40 Kg Ganja di Kampus, 5.724 Mahasiswa Baru UIN Suska Riau Deklarasi Anti Narkoba
Ribuan mahasiswa baru UIN Suska Riau mendeklarasikan diri sebagai generasi anti narkoba.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Jadi Sorotan
Sebelumnya, nama kampus UIN Suska Riau sempat jadi sorotan usai adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim BNN Provinsi Riau.
Di mana di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM), ditemukan ada 40 kg ganja kering yang disimpan oleh 2 orang tersangka.
Keduanya merupakan eks mahasiswa yang telah di-drop out.
Tim BNNP Riau berhasil membongkar jaringan peredaran ganja kering antar provinsi yang memanfaatkan area kampus sebagai markas penyimpanan.
Dalam penggerebekan pada 8 Agustus 2025, BNNP Riau menyita total 63 kilogram ganja kering dari dua tersangka, yang keduanya merupakan mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.
Plt Kepala BNNP Riau Kombes Pol CP Sinaga mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa pengiriman Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Berantas BNNP Riau segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S.
Keduanya tertangkap saat hendak mengirimkan 23 paket ganja kering tujuan Tangerang Selatan.
"Dari interogasi awal, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja lainnya di dalam kampus UIN Suska Riau. Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, yaitu Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM)," jelasnya, Rabu (13/8/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pihak kampus, tim BNNP menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di atas atap Gedung PKM.
Petugas menyita dua kardus berisi 40 paket ganja kering, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 63 paket atau sekitar 63 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RS diketahui menjadi otak dari jaringan ini.
Ia mengaku telah tiga kali melakukan tindak pidana serupa sejak Mei 2025 atas perintah rekannya berinisial A dan M. Setiap pengiriman, RS dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu.
Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Botol Sampo |
![]() |
---|
Berawal dari Temuan Pelanggaran Lalu Lintas, Pria di Pekanbaru Kedapatan Bawa Ekstasi |
![]() |
---|
Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Lewat Paket Berisi Sepatu di Bandara SSK II Pekanbaru Digagalkan |
![]() |
---|
Penyelundupan Pil Happy Five ke Lapas Pekanbaru Digagalkan, Disembunyikan dalam Bungkusan Biskuit |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru, 14 Kg Sabu dan 6.800 Pil Ekstasi Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.