Berita Viral

Gara-gara buka Blokir WA dan IG Mantan Pacar, Oknum Polisi Mengamuk dan Aniaya Pegawai Swasta

Cewek ini kepergok buka blokir WA dan IG Mantan, Pacarnya yang polisi marah besar dan langsung menganiaya

Editor: Budi Rahmat
Tribun Sultra/ Net
ANIAYA PACAR- Seorang oknum polisi di Sultra aniaya pacar gara-gara buka blokir WA dan IG 

Perselisihan itu berlanjut hingga keduanya pulang ke perumahan di Baruga.

Sesampainya di lokasi, keduanya terlibat adu mulut hingga berujung dugaan penganiayaan. 

Korban mengaku dipukul di bagian mata hingga lebam, bibir hingga luka, serta di bagian punggung dan tangan kanan yang juga mengalami lebam. 

Selain itu, kepala korban juga terasa sakit akibat pukulan.

Tak berhenti di situ, AR juga mengaku diusir dari perumahan itu oleh LI sekitar pukul 11.00 Wita. 

Korban kemudian menghubungi sepupunya untuk menjemput di sebuah pangkalan ojek. 

Merasa keberatan atas perbuatan tersebut, AR akhirnya melaporkan LI ke Polda Sultra untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penganiayaan sebagai tindakan melawan hukum menyebabkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain diatur dalam Pasal 351 sampai Pasal 356 KUHP, mulai dari penganiayaan biasa hingga berat.

Pelaku penganiayaan bisa dikenakan sanki hukuman penjara sesuai tingkat keparahannya.

Berdasarkan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang diregister ke Polda Sultra, terduga pelaku terancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.

Tentu saja kasus ini jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana sejatinya dalam hubungan pacaran jangan sampai melakukan perbuatan yang brutal.

Karena sejatinya kekerasan hanya akan meninggalkan keburukan saja. (*)

Sumber : Tribun Sultra

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved