DPRD Pekanbaru
Dewan: Kerjasama Pengolahan Sampah Pemko Pekanbaru dengan Perusahaan Asing Harus Persetujuan DPRD
Kerjasama ini, dalam bentuk mengubah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Rumbai, menjadi sumber energi terbarukan.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- Komisi IV DPRD Pekanbaru, sudah memanggil hearing DLHK Pekanbaru.
- Bahas soal kerjasama Pemko Pekanbaru dengan PT Ice Victory Riau, perusahaan asal Tiongkok.
- Kerjasama ini, mengubah tumpukan sampah di TPA Muara Fajar Rumbai, menjadi sumber energi terbarukan.
- Terkuak ternyata kerjasama ini tidak diketahui dan tidak mendapat persetujuan DPRD Pekanbaru.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru, sudah memanggil hearing DLHK Pekanbaru akhir pekan kemarin, membahas soal kerjasama Pemko Pekanbaru dengan PT Ice Victory Riau, perusahaan asal Tiongkok.
Kerjasama ini, dalam bentuk mengubah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Rumbai, menjadi sumber energi terbarukan.
Penandatanganan MoU-nya, juga sudah dilaksanakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, dengan Presiden Direktur PT Ice Victory Riau (IVR), Huang Jianjian, pada 17 Juni 2025 silam.
Permasalahan kemudian muncul, dan terkuak dalam hearing.
Ternyata kerjasama ini tidak diketahui dan tidak mendapat persetujuan DPRD Pekanbaru.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST mengaku, sangat menyesalkan hal ini.
Diterangkan, ada tiga dasar hukum, yang menyatakan Pemko tidak boleh melakukan kerjasama dengan pihak asing, termasuk perusahaan asing, tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD..
Terutama bila kerja sama itu berdampak pada keuangan daerah, aset daerah, atau pelayanan publik strategis seperti pengelolaan sampah dan energi
"Pertama UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lalu PP No 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, plus yang ketiga Permendagri No 25 Tahun 202,tentang tata cara kerja sama daerah dengan pemerintah daerah lain, badan usaha, dan lembaga di luar negeri," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (2/11/2025).
Sekadar gambaran, PT IVR berdomisili di kawasan Pertokoan Golden City, Batam Kepri. Kerjasama ini disebut akan mengelola sampah di TPA Muara Fajar menjadi gas ramah lingkungan, tanpa membebankan biaya sepeser pun kepada Pemko. MoU tersebut berlaku 5 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
DPRD Pekanbaru akan Panggil Seluruh Stakeholder Terkait
Lebih lanjut disampaikan, TPA Muara Fajar adalah aset Pemko.
Namun, meski tidak menggunakan APBD, kerjasama tersebut tetap wajib dilaporkan dan dibahas dengan DPRD.
"Makanya, kita sayangkan Pemko asal teken MoU ini saja. Padahal, harus mendapat persetujuan dan perlu kita diketahui selaku wakil rakyat,” sebut Politisi senior NasDem ini lagi.
Untuk menjalankan fungsi pengawasan, dalam waktu dekat Komisi IV DPRD berjanji memanggil seluruh stakeholder terkait, membahas kerjasama yang dinilai cacat ini.
| Komentar Menohok DPRD Soal Penanganan Banjir Kota Pekanbaru, Anggaran 2026 Kita Belum Tahu |
|
|---|
| DPRD Pekanbaru Sebut Pemko Sudah Tuntaskan Catatan Evaluasi APBD Perubahan 2025 |
|
|---|
| Rapat DPRD Pekanbaru, Asisten I dan Kabag Hukum Dicecar Soal Perwako Pemilihan RT RW |
|
|---|
| Anggota DPRD Pekanbaru Ingatkan Pemko Soal Masterplan Banjir, Roni: Itu Dibuat Pakai Uang Rakyat |
|
|---|
| Sumpah Pemuda, DPRD Pekanbaru Beri Pesan Menohok dan Ajak Warga Sukseskan Program Pemko |
|
|---|
