Datangi Sepasang Kekasih, 2 Pria Peras dengan Modus Ini, Kemudian Terjadi Hal yang Tak Diduga. . .

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Mereka melakukan tindak pidana pemerasan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP," tegasnya.

Baca: Parlemen Malaysia Galang Dana Bantu Bayar Utang Negara, Fahri Hamzah: Tahun Depan

Baca: Dipasang Tanpa Izin Gubernur Anies? Ini 6 Fakta Pohon Plastik di Jakarta Bernilai Jutaan Rupiah

Baca: Bosan dengan yang Klasik, Ini Resep Kue Kering Putri Salju Pandan Kelapa

Atas kasus ini, lanjutnya, Polres Bangkalan mengimbau para pengendara agar memilih tidak memilih tempat berisitirahat yang sepi.

"Berhentilah di pos polisi atau SPBU.

Kami terus mengoptimalkan kegiatan 'Kring Serse' guna memantau situasi menjelang Lebaran ini," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa Nyaris Menjadi Korban Pemerasan Bermodus Tuduhan Mesum

http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/02/mahasiswa-nyaris-menjadi-korban-pemerasan-bermodus-tuduhan-mesum.

Berita Terkini