Berita Populer

TERPOPULER- Ustadz Abdul Somad Batalkan Sejumlah Tausiah di Pulau Jawa, hingga Kisah Penakluk Kobra

Penulis: Afrizal
Editor: Afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita terpopuler

Keputusan tersebut diambil Bawaslu lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon wakil rakyat.

Baca berita selengkapnya di sini 

Berita Terkini