Inhil

Pengedar Sabu di Kos-kosan Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengedar Sabu di Kos-kosan Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil

Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN - Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kos-kosan ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil).

Aktifitas Wen (29) dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kosnya akhirnya terbongkar, warga yang resah melaporkannya ke pihak berwajib.

Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankannya di kos – kosannya di Jalan Trimas, Tembilahan, Senin (10/9/2018) sore.

Baca: Yatim Sejak Kecil, Wanita Cantik Asal Pekanbaru Ini Pernah Jadi Kontestan Putri Indonesia

Baca: Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440 H Pemuda Bantan Gelar Kompang Massal

Wen diamankan bersama barang bukti antara lain, 1 paket sabu - sabu yang dibungkus plastik bening (berat kotor barang bukti sabu - sabu seberat 5 gram), 1 buah sendok sabu - sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp. 2.7 juta, 2 unit handhhone merk samsung dan 1 unit timbangan digital warna hitam merek CHQ.

Kapolres Indragiri Inhil, AKBP Christian Rony, S.IK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, menjelaskan, penangkapan tersangka hamba narkotika tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika di tempat kostnya.

Baca: Polresta Padang Tangkap Pelaku yang Tabrakkan Ambulance ke Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Baca: Lakukan Penganiayaan dan Acungkan Clurit, Pria Ini Diamankan Polisi

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan, saat tersangka sedang berada di kostnya,” tuturnya.

Penangkapan juga disaksikan pemilik kos dan warga setempat yang turut serta menyaksikan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini