Awalnya korban mengira bahwa ia dan sang kekasih akan dibawa pelaku ke kantor polisi atas pebuatannya.
Namun rupanya Matrodli malah membawa keduanya ke areal pesawahan di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Demak
Di areal pesawahan itulah korban dan sang kekasih dipaksa untuk melakukan hubungan badan di hadapan pelaku.
Setelah itu pelaku lantas melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Baca: 3 Pasangan Ditangkap Basah Asyik Ngamar di Dumai, Satu Cewek di Bawah Umur
Baca: Kesal Layanan Kurang Memuaskan Hingga Curhat di Medsos, Ini 9 Fakta Pembunuhan Pemandu Karaoke
"Tersangka meminta uang Rp 200 ribu kepada pacar korban dan memaksa keduanya untuk berhubungan badan. Jika tidak bersedia maka akan ditembak. Pistolnya sudah ada di jok motornya," kata Ibnu.
Kepada penyidik, Matrodli mengaku kesal kepada dua sejoli itu karena telah berbuat mesum di warnet.
Kegaduhan keduanya mengganggu pelaku yang tengah asyik bermain game online.
Kemudian, dia mengaku sebagai anggota polisi dan bermaksud menyerahkan keduanya kepada orangtuanya.
Baca: Ini Informasi yang Akan Ditampilkan di SSCN.bkn.go.id Saat Pembukaan Penerimaan CPNS 2018
Baca: Xiaomi Kembali Gelar Flash Sale Pocophone F1, Kamis Besok Jam 11 Siang
"Saya tidak punya niat begituan (menyetubuhi korban), ya karena jengkel itu saja, Mas. Apalagi ketika saya tanya di mana rumahnya malah berbelit-belit, ya saya tambah jengkel tho, " kata Matrodli.
Atas perbuatannya itu, Matrodli dijerat pasal berlapis, yakni 368 KUHP tentang pengancaman, dan pasal 287 KUHP, tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saya menyesal, Mas. Saya melakukan itu, spontan saja, ya karena jengkel," kata bapak dua anak itu.