Laporan Wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Seorang terduga bandar narkotika dan obat-obatan (narkoba), Elson sempat kabur saat diberhentikan, akhirnya ditangkap polisi dan menyita 32 paket narkoba.
Polisi dari Polsek Lubuk D alam berhasil menangkap seorang bandar narkotika dan obat-obatan (narkoba) di Koto Gasib yang berawal dari penangkapan seorang pemakai.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kapolsek Lubukdalam AKP Deswandi mengatakan, penangkapan itu dilaksanakan pada 11 Oktober lalu di 2 TKP.
Baca: Tiga Wadir PNP Dilantik, Direktur: Revolusi Industri Jadi Tantangan
Baca: Kapolres Inhu Bertemu Para Pimpinan Parpol dalam Rangka Antisipasi Kamtibmas Jelang Pemilu
Pelaku pertama di Rawangkao Barat, Lubukdalam dan pelaku kedua di Koto Gasib.
"Saat ini berkas sedang diproses, dan mudah-mudahan akan dilimpahkan secepatnya ke kejaksaan," kata dia, Senin (22/10/2018).
Ia menguraikan, awalnya masuk informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa Narkoba.
Laki-laki itu diceritakan memakai kaos warna hitam dan mengendarai sepeda motor merk honda supra warna hitam tanpa plat nomor.
"Laki-laki itu dikatakan akan melintasi jalan di depan Mako Polsek Lubuk Dalam, yang dicurigai membawa narkotika," kata dia.
Ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubukdalam Ipda H. Hutasoit dan membawa 3 personil.
Tidak lama menunggu, laki-laki itu pun melintas.
"Personik melakukan penyetopan, tetapi laki-lali tersebut tidak mau diberhentikan. Kami terpaksa melakukan pengejaran," kata dia.
Pihaknya berhasil menangkap laki-laki itu di jalan Bhayangkara Ujung RT 004 RW 002, Kampung Rawang Kao Barat, Kecmatan Lubuk Dalam.
Baca: Ingin Hemat Kuota? Atau Berkirim Pesan Via Whatsapp Tanpa Internet? Begini Caranya
Baca: Syamsuar Bangun Gedung Alquran Center di Komplek Bandar Serai
Saat digelefah ditemukan 1 bungkus plastik kecil diduga Narkotika jenis sabu.
Plastik itu disimpannya di dalam kantong celana depan.
"Laki-laki itu dibawa ke Mako Polsek Lubukdalam dan dilakukan introgasi. Ia mengaku bernama Elson, baru pulang membeli Narkotika itu dari Dwi di Koto Gasib," kata dia.
Dwi ini bertempat tinggal di Km 11 kampung Pangkalan Pisang, kecamatan Koto Gasib. Ipda H Hutasoit bersama 3 personil Polsek Lubukdalam itu melakukan penyelidikan sebagai pengembangan tersangka pertama.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Dwi berhasil ditangkap di rumah Noprijal yang berada di RT 005 RW 002 kampung Pangkalanpisang.
Kemudian sdr DWI dan sdr ELSON beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Lubuk Dalam guna proses lebih lanjut.
Diketahui Elson warga Pangkalan Pisang yang masih berumur 20 tahun. Sementara Dwi Dana Saputra alias Sugianto warga Bari-bari kecamatan Pusako, yang masih bermur 21 tahun.
Pada Elson, disita 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu sabu, uang sebesar Rp 275. 000, 1 unit sepeda motor merk Supra X125 warna hitam tanpa Nopol. Sedangkan pada Dwi didapati sejumlah paket dengan beragam ukuran dan harga.
Baca: Pengumuman Hasil SeleksiĀ Administrasi CPNS 2018 Kemendikbud, Cek Peserta yang Memenuhi Persyaratan
Baca: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Meranti Tak Pernah Capai Target
Terdapat 1 paket besar harga Rp 4.500.000 diduga Narkotika jenis sabu -sabu, 10 paket Rp 500.000 diduga narkotika jenis sabu sabu, 5 paket Rp harga 400.000 diduga narkotika jenis sabu -sabu, 13 paket Rp 300. 000 diduga Narkotika jenis sabu- sabu, 2 butir pil warna hijau diduga Narkotika jenis ineg, 1 butir pil warna merah muda diduga Narkotika jenis ineg.
Selain itu, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 3.817.000, 1 kaca pirek, 2 batang pipet minuman mineral, 1 botol La Segar, 3 gunting, 23 lembar plastik kecil bening, 3 plastik bening ukuran besar, 2 plastik bening ukuran panjang, 1 unit Ponsel merk Samsung, 1 unit Ponsel merk Xiomi, 1 dompet warna cokelat, 1 buah tas pinggang warna dongker merk Fila, 1 buah tas kantong warna merah dan 3 mancis.
"Keduanya masih berada di dalam sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia. (*)