Dirinya menuturkan, penangkapan ini juga bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Anti Narkoba (Antik) 2018 yang digelar jajaran Polresta Pekanbaru.
Barang bukti narkotika tersebut sudah dimusnahkan, Rabu (7/11) pagi, berdasarkan penetapan.
Baca: BNNP Sosialisasi Pojok Konseling Adiksi di Puskesmas Senapelan, Bantu Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
"Pemusnahan juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan barang bukti," papar orang nomor satu di Polresta Pekanbaru dan jajaran ini.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi yang didampingi beberapa anggota.
Dengan turut disaksikan tersangka WP, Kejaksaan, BNNK Pekanbaru, BBPOM Pekanbaru, dan sejumlah perwakilan instansi lainnya.(*)