Sutarja membenarkan adanya penghentian angkutan perusahaan itu.
Sutarja juga menjelaskan bahwa warga menuntut pembagian lahan yang menjadi perjanjian antara PT CSS dengan warga Desa Pauhranap.
"Dahulu ada perjanjian antar PT CSS dan warga Desa Pauhranap, dimana perusahaan akan memberikan 10 persen dari seluruh areal yang masuk perizinannya atau sekitar 1600 hektar," kata Amri.
Soal mediasi yang akan dilakukan, Amri berkata kemungkinan akan ditunda pasalnya Camat Peranap masih berada di luar kota.
Baca: Diduga Tilap Uang KUR, Pegawai Bank Ditahan Jaksa
Baca: Beri Daya Tahan Lebih Baik pada Mesin, Pelumas LE Hadir di GIIAS Medan 2018
"Camat Peranap masih di Jakarta, jadi kita masih menunggu Camat pulang," katanya.
Tribuninhu.com juga berusaha mengkonfirmasi pihak perusahaan, melalui manajer Humasnya, Hasri.
Namun upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapat jawaban. (*)