Korban juga membenarkan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.
“Setelah lakukan pengecekan di bidan setempat, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan,” beber Kasubbag Humas.
Baca: UPDATE Kasus Cabul Pelatih Dayung, 6 Orang Remaja yang Jadi Korban Jalani Pemulihan Psikologis
Baca: Tertangkap Basah Bongkar Ruko, Maling di Ukui Malah Tinggalkan Dua Unit Sepeda Motor
ZA langsung diamankan dan saat ini telah ditahan di rutan mapolres Inhil.
Warga kelurahan Tembilahan Hilir ini mengakui telah melakukan perbuatan terlarang ini sebanyak 4 kali yang awalnya dilakukannya dengan paksaan pada bulan Mei 2018 di rumah Terlapor. (*)