Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM,SELATPANJANG-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti membeberkan gambaran skema ranking yang akan ditetapkan Panselnas dalam menjaring peserta yang ikut dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS sesuai Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018.
Menurut Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin, peserta yang layak mengikuti SKB tersebut terbagi dalam dua kelompok.
"Kelompok I berisi peserta yang memenuhi passing grade SKD sesuai Permenpan-RB Nomor 37. Sedangkan kelompok II berisi para peserta yang tak memenuhi passing grade SKD dalam peraturan Permenpan-RB Nomor 37," ujar Sekretaris Bakharuddin, Jumat (23/11/2018).
Pada kelompok II ini kata Bakharuddin, ambang batas nilai yang diatur dalam Permen Nomor 61 hanya 255 untuk formasi umum.
Baca: Sistem Ranking SKD CPNS 2018 Hanya Untuk Formasi Kosong, Ini Penjelasannya
Baca: Jadwal Pengumuman SKB CPNS Inhu Menunggu Hasil Rapat BKP2D dengan Kemenpan dan BKN
Baca: Aturan Sistem Ranking CPNS 2018 Ditetapkan,Ini Syarat Bisa Ikut Tes SKB Meski Gagal SKD,Cek Nilaimu
Namun belum tentu juga peserta yang skornya 225 bisa ikut dalam SKB jika nyatanya banyak peserta di formasi yang dilamar tersebut memiliki nilai yang lebih tinggi.
"Misal jabatan A hanya ada 2 formasi saja, sedangkan yang peserta yang memiliki nilai di atas 225 ada 7 orang. Jika satu formasi yang kosong diambil 3 orang peserta terbaik, berarti hanya 6 orang yang memiliki nilai tertinggi saja. Peserta yang skornya 225 hanya bisa ikut SKB jika nilainya masuk dalam 6 besar tersebut," ujarnya.
Sedangkan gambaran menentukan peserta yang lulus CPNS kata Bakharuddin, masing-masing kelompok harus mendapatkan nilai tertinggi dari akumulasi SKD dan SKB.
Bakharuddin menjelaskan, kemungkinan rumus yang digunakan dalam menjaring CPNS yaitu 60 persen SKD+40 persen SKB.
"Peserta dari kelompok I dan II nanti diadu lagi siapa yang paling tinggi dari nilai akumulasi SKD dan SKB-nya untuk mencari CPNS," ujar Bakharuddin.
Baca: CPNS 2018 - Permenpan RB No 61 tahun 2018, Peserta Seleksi di Instansi Daerah Dapat Perlakuan Khusus
Baca: Ini Cara Memahami Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Soal CPNS: Peserta SKB Dibagi 2 Kelompok
Baca: LINK PERATURAN Seleksi CPNS 2018. Bagi yang tak Lulus SKD, Masih Berpeluang Lolos
Namun gambaran skema tersebut kata Bakharuddin belum bisa dijadikan acuan, sebab petunjuk teknis dan pelaksanaannya hanya ada pada Panselnas.
Pihak BKD kata Bakharuddin, hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan SKB bagi pelamar CPNS saja.
Terkait nama-nama peserta yang layak ikut SKB CPNS di intansi Pemkab Kepulauan Meranti masih menunggu rekonsiliasi data.
"Sabtu besok kepala BKD Meranti ke Jakarta untuk mencocokkan data dengan BKN. Nanti nama-nama peserta yang lulus SKB Panselnas yang menentukan sesuai dengan skema tersebut," ujarnya.(*)