CPNS 2018

Tips Lulus SKB CPNS 2018, Fitrah Kasih Bocoran Pengalamannya Lulus Seleksi CPNS Tahun Lalu

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INFO TERBARU CPNS 2018

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Saat ini, para peserta tes CPNS 2018 yang dinyatakan lulus SKD,

tengah bersiap untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni SKB.

Fitrah Aidil Akbar, seorang peserta yang lulus CPNS 2017 lalu, berbagi soal pengalamannya mengikuti

serangkaian tes CPNS.

Disebutkannya, pada prinsipnya, SKD dan SKB punya perbedaan tersendiri.

SKD, materi soalnya lebih mendasar, dengan dibagi menjadi 3 kategori.

Baca: Syarat Daftar Ulang SKB CPNS Pemprov Riau, BKD Ingatkan Surat Lamaran Tulisan Tangan Bermaterai

Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sedangkan SKB, materi soalnya sudah masuk ke jurusan formasi yang dipilih peserta.

"Lebih sulit lagi. SKB ada dua tahap. Ditambah wawancara. Kalau ujiannya masih dengan sistem CAT dan

materinya lebih khusus. Jumlah soal 100, waktunya 90 menit," ungkap Fitrah saat berbincang dengan

Tribunpekanbaru, Senin (3/11/2018).

Dalam menghadapi ujian SKB ini dibeberkannya, peserta hendaklah memahami undang-undang yang

terkait dengan intansi di tempat dia akan bekerja nanti, baik khusus maupun umum.

"Misalnya, saya yang melamar diformasi Analis Keimigrasian. Yang harus dipahami meliputi peraturan

Halaman
12

Berita Terkini