Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Saat ini, para peserta tes CPNS 2018 yang dinyatakan lulus SKD,
tengah bersiap untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni SKB.
Fitrah Aidil Akbar, seorang peserta yang lulus CPNS 2017 lalu, berbagi soal pengalamannya mengikuti
serangkaian tes CPNS.
Disebutkannya, pada prinsipnya, SKD dan SKB punya perbedaan tersendiri.
SKD, materi soalnya lebih mendasar, dengan dibagi menjadi 3 kategori.
Baca: Syarat Daftar Ulang SKB CPNS Pemprov Riau, BKD Ingatkan Surat Lamaran Tulisan Tangan Bermaterai
Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sedangkan SKB, materi soalnya sudah masuk ke jurusan formasi yang dipilih peserta.
"Lebih sulit lagi. SKB ada dua tahap. Ditambah wawancara. Kalau ujiannya masih dengan sistem CAT dan
materinya lebih khusus. Jumlah soal 100, waktunya 90 menit," ungkap Fitrah saat berbincang dengan
Tribunpekanbaru, Senin (3/11/2018).
Dalam menghadapi ujian SKB ini dibeberkannya, peserta hendaklah memahami undang-undang yang
terkait dengan intansi di tempat dia akan bekerja nanti, baik khusus maupun umum.
"Misalnya, saya yang melamar diformasi Analis Keimigrasian. Yang harus dipahami meliputi peraturan