"Saya ajarkan buat surat ganti penguji, bahkan saya telpon pihak kampusnya supaya mudah prosesnya," jelas Mubarak.
Walau apa yang sudah dilakukan Mubarak untuk Komala Sari, namun yang terjadi selanjutnya tidak diduga Mubarak.
"Sepertinya ia tidak terima, begitu lah kronologinya," ujar Mubarak.
Vivi Kaget, Tahu Rektor Bernisial MR Emosi, Selama Empat Tahun Dikenal Lembut dan Kalem
Vivi mahasiswi di universitas yang rektornya berinisial MR, kaget ketika mengetahui kabar rektornya itu diduga melempar disertasi kepada mahasiswa.
Selama empat tahun Vivi mengenal dan berurusan dengan MR, Vivi tidak pernah mendapati MR emosi.
Vivi sering berinteraksi dengan MR saat Vivi menjadi pejabat di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Sosial dan Politik (Mensospol).
Setiap menemui MR atau MR memanggil Vivi dan pengurus BEM lainnya untuk urusan tertentu, tidak pernah sekalipun MR emosi, walau masalah yang dihadapi BEM berat.
"Saya mengenal beliau orang yang lembut dan kalem. Berbicara beliau lembut sekali, dan selalu senyum. Makanya saya kaget ketika ada kabar beliau emosi, bahkan diduga melempar disertasi kepada mahasiswanya," ungkap Vivi kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (10/12/2018).
Hal yang sama menurut Vivi pastinya dirasakan oleh teman-teman seperjuangannya di BEM waktu itu.
"Kawan-kawan pastinya kaget, karena kami pernah punya masalah dengan beliau, tidak pernah beliau emosi. Apalagi masalah BEM berat, tidak pernah beliau emosi, bahkan tetap lembut dan tenang," jelas Vivi.
Diberitakan sebelumnya seperti diukutip dari Kompas.com, Komala Sari (35) seorang mahasiswa yang mengambil program doktor bidang Ilmu Lingkungan di sebuah universitas di Riau mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan dari salah satu penguji berinisial MR.
MR merupakan rektor di salah satu universitas di Pekanbaru, Riau.
Korban pun melaporkan rektor tersebut ke Polda Riau.
Saat dikonfirmasi, Minggu (9/12/2018), Komala mengatakan, oknum rektor tersebut melemparnya dengan disertasi milik Komala.
"Kejadiannya pada hari Senin 1 Oktober 2018. Lalu saya buat laporan ke Polda Riau tiga hari setelah kejadian, Rabu 3 Oktober 2018," ungkap Komala.
Dia menyebutkan, terlapor melemparkan disertasi yang tebalnya 250 halaman lebih itu, mengenai lengan korban.
Lantas, korban yang juga sebagai dosen ini akhirnya tidak terima.
"Sempat saya diamkan sejenak. Tapi enggak enak juga rasanya diperlakukan seperti itu. Makanya saya lapor (polisi) saja," akui Komala.
Korban melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP.
Komala menceritakan, kasus itu bermula saat korban datang menemui rektor MR ke ruangannya sekitar pukul 13.30 WIB.
"Saya datang menemui dia (rektor) meminta tanda tangan untuk maju seminar doktor. Dia penguji keempat saya," kata Komala.
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, membicarakan soal kontrak kerja sama, yang berujung terjadi perdebatan.
"Saya dikontrak di Umri dua tahun. Tapi kata anak buahnya, saya diputus kontrak kerjasama atas perintah dia (rektor). Jadi saya tanyakan ke dia apa benar. Tapi dia bilang bukan dia yang memutus kontrak tersebut," ujar Komala.
Saat terjadi perdebatan, sambung dia, rektor tersebut marah dan melempar disertasi miliknya hingga mengenai lengan.
"Dia lempar disertasi saya sambil mengatakan saya binatang tidak bermoral. Ucapan dia disaksikan oleh wakil rektor satu," sebut Komala.
Permasalahan itu berimbas kepada proses permintaan tanda tangan untuk menuju seminar.
"Ini sangat tidak profesional, karena dikaitkan bisnis dengan perkuliahan," tuturnya.
Lebih lanjut, Komala Sari menyampaikan, sejak kejadian tersebut, dia mengaku sempat dituduh pembohong dan menyebar fitnah.
"Kita bicara sesuai fakta. Saya tunggu dia ngomong jujur apa yang disampaikannya. Bersumpah di atas Alquran mau dia enggak?," terangnya.
Di samping itu, dia menyebutkan, permasalahan ini sempat dibahas secara internal. Korban diminta untuk mencabut laporan polisi.
"Kalau saya tidak cabut laporan, saya tidak bisa maju seminar. Ini kan sudah intervensi," sambungnya.
Menurut Komala, harusnya dari akhir Juli, Agustus, September, Oktober dan November sudah dua kali seminar dan semuanya sudah selesai.
" Disertasi sudah ACC. Tiga pembimbing sudah oke. Jadi tinggal tanda tangan dari dia (rektor). Dia kan penguji keempat dari tujuh orang penguji," tambah Komala.
"Jadi atas kejadian itulah saya lapor ke Polda Riau. Selain itu saya juga lapor ke Ombudsman Riau," tutupnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya laporan atas nama Komala Sari tersebut.
"Iya, ada. Masih didalami," jawab Sunarto pada Kompas.com, Minggu.
Dia menambahkan, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau.
Sementara itu, terlapor rektor MR saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, belum menjawab. (*)