Berita Riau

Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Bengkalis, Suruh Kurir Jemput Sabu Asal Malaysia 

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Bengkalis, Suruh Kurir Jemput Sabu Asal Malaysia 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Tim khusus dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau sukses mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 kilogram.

Awalnya, petugas menerima informasi soal adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, via jalur perairan Pulau Rupat.

Barang haram itu akan diturunkan di daerah Dusun Api-api, Kabupaten Bengkalis.

Petugas lantas bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud, Minggu (9/12/2018).

Baca: Satres Narkoba Meranti Ringkus Pengedar Sabu, Polisi Juga Temukan Uang Ringgit Malaysia 

Baca: 1,5 Kg Sabu dan 3 Ribu Butir Inex Senilai Rp 3 miliar Diblender dan Dibuang Setelah Larut

Dari hasil pendalaman petugas, akhirnya diketahui keberadaan seorang kurir terkait narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Kita lakukan penyelidikan, akhirnya seorang lelaki berinisial GP (31) yang merupakan kurir, berhasil diamankan saat berada di Jalan Lintas Dumai - Sungai Pakning Dusun Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis," ungkap Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariyono saat kegiatan ekspos kasus, Selasa (18/12/2018).

Dari sana lanjut Dir Narkoba, pihak kepolisian melakukan pengusutan lebih lanjut.

Hasilnya, keberadaan barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diketahui.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati ternyata sang kurir ini dikendalikan oleh narapidana yang berada di dalam Lapas Bengkalis.

"Untuk barang bukti, tim bergerak ke sebuah perkebunan yang jauh dari pemukiman warga. Sabu-sabu diletakkan di sebuah gubuk, disimpan dalam jeriken," ungkap Hariyono lagi.

Adapun jeriken tersebut, disayat bagian bawahnya sebagai tempat memasukkan bungkusan-bungkusan narkotika dengan total berat 12 kilogram tersebut.

Baca: 3 Terdakwa Sabu 55 Kilogram Dituntut JPU Hukuman Pidana Mati dalam Sidang di PN Bengkalis

Baca: Pura-pura Pesan Sabu, Aparat Polsek Mandau Amankan Pengedar Narkoba di Bathin Solapan

Selanjutnya, petugas bergerak ke Lapas Bengkalis untuk mengamankan narapidana yang menurut keterangan kurir GP, merupakan orang yang menyuruhnya menjemput barang tersebut.

Dari dalam Lapas Bengkalis, petugas mengamankan tiga orang narapidana.

Halaman
123

Berita Terkini