Saat ditanyai soal estimasi nilai barang bukti narkotika, Dir Narkoba mengaku tak tahu berapa pastinya.
"Kurang tahu juga karena biasanya harganya tergantung kesepakatan.
Namun ditaksir, 12 kilogram sabu-sabu ini nilainya jika dirupiahkan mencapai angka belasan miliar rupiah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terkait keberhasilan pengungkapan ini, sebanyak 60 ribu orang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(*)