Pada akhirnya, barang bukti itu berhasil didapatkan pihak kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, ternyata kedua pelaku pun tak hanya sekali itu saja melancarkan aksinya.
Mereka sebelumnya pernah beraksi dua kali di jalan SM Amin, dan dua kali di Jalan Soekarno Hatta.
Sasaran mereka seluruhnya adalah handphone.
Baca: Berawal dari Penjualan Smartphone, Polres Pelalawan Amankan Tiga Tersangka Jambret
Baca: Tukang Parkir di Padang Tak Berkutik Saat Lihat Rekaman CCTV Setelah Bantah Menjambret
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Dia menambahkan, menurut pengakuan kedua pelaku, aksi jambret keduanya dilatarbelakangi oleh motif ekonomi, guna pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.(*)