"Petugas melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil diamankan. Saat diintrogasi dia mengakui perbuatannya," ucap Budhia.
Pelaku diketahui memecahkan kaca rumah korban dengan menggunakan kayu balok.
Lalu melemparkan bom molotov sebanyak 2 kali.
"Ternyata saat itu pelaku melarikan diri bersama kawannya yang berinisial G yang sudah bersiap di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor. G juga ikut diamankan," sebut Kasubbag Humas.
Ditambahkan Budhia, selain keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sehelai gorden, pecahan botol, balok kayu, plastik, dan mancis.
"Motifnya diduga dipicu masalah asmara.
Hubungan pelaku dengan anak perempuan korban, tidak direstui oleh korban," jelasnya.
Kepada pelaku disangkakan pasal 187 KUHP.(*)