Pemilu 2019

TUTORIAL Pindah Memilih, Masyarakat Harus Aktif Laporkan Diri dalam Daftar Pemilih Tambahan

Penulis: Nasuha Nasution
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUTORIAL Pindah Memilih, Masyarakat Harus Aktif Laporkan Diri dalam Daftar Pemilih Tambahan

TUTORIAL Pindah Memilih, Masyarakat Harus Aktif Laporkan Diri dalam Daftar Pemilih Tambahan

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tutorial pindah memilih, masyarakat harus aktif laporkan diri dalam Daftar Pemilih Tambahan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sebelumnya sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2019 sebanyak 1,8 juta lebih.

Namun jumlah itu akan bertambah lagi mengingat masih ada Daftar Pemilih Tambahan dan pemilih khusus.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Dara Riau hingga Putri Pariwisata Ekonomi Kreatif Indonesia

Baca: Mahasiswa FH UPP Gelar Kuliah Umum Bersama BPN Rohul

Baca: Hobi Mancing? Kolam Pancing di Kota Pekanbaru Ini Mungkin Bisa Jadi Pilihan

Bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPT tentunya masih bisa ikut dalam Pemilu 2019 mendatang.

Bisa dimasukkan pada Daftar Pemilih Tambahan, namun harus terdata dan tentunya memiliki persyaratan lengkap.

DPT tambahan ini biasanya bagi masyarakat yang saat pencoblosan tidak berada di daerah tempat tinggalnya dan berada di daerah lain karena sedang bekerja.

TUTORIAL Pindah Memilih, Masyarakat Harus Aktif Laporkan Diri dalam Daftar Pemilih Tambahan (Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/KPU)

Kemudian ada juga masyarakat yang tidak memiliki e-KTP sebelumnya maka akan dimasukkan dalam DPT tambahan.

Masyarakat diminta untuk aktif mendaftarkan diri menjadi pemilih agar ikut berpartisipasi menyampaikan hak suaranya pada Pemilu mendatang.

Menurut Komisioner KPU Riau, Syafril Abdullah saat ini pihaknya dari KPU hingga tingkat paling bawah juga sedang melakukan jemput bola untuk mendatangkan pemilih tambahan tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pendataan dan jemput bola ke masyarakat untuk DPT tambahan," ujar Syafril Abdullah.

Baca: Pemilik Olshop Minta Pemerintah Lihat Besar Usaha sebelum Dipungut Pajak

Baca: TUAN RUMAH Porprov ke-X Riau 2019, KONI Riau akan Putuskan dalam Musorprovlub

Baca: PILKADES Serentak di Kepulauan Meranti akan Dilaksanakan Selepas Hari Raya Idul Fitri

Apalagi sebelumnya ada beberapa daerah yang menjadi temuan Bawaslu ribuan pemilih yang tidak memiliki KTP tempatnya bekerja saat ini dan terancam tidak bisa ikut memilih.

Maka solusi satu-satunya dengan memasukkan pada DPT Tambahan, petugas dari KPU mendata, selanjutnya dimasukkan pada DPT tempatnya bekerja saat pencoblosan berlangsung.

"Haknya mencoblos juga disesuaikan dengan KTP yang dimiliki, kalau misalnya KTP beda kecamatan maka tidak bisa mencoblos Caleg DPRD kabupaten dan kota," ujarnya.

Selanjutnya jika KTP beda Kabupaten maka tidak bisa ikut DPRD kabupaten dan kota dan DPRD Provinsi, hanya boleh ikut nyoblos untuk DPD RI dan Presiden, kemudian jika KTP beda provinsi hanya boleh coblos untuk Pilpres.

"Disesuaikan sesesuai dengan keberadaan KTP masing-masing, dan sekarang sedang berproses di lapangan pendataan," ujar Syafril.

Selain itu diminta juga masyarakat untuk aktif dalam mengikutsertakan diri pada Pemilu 2019 nanti, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan aktif mengecek apakah masuk DPT atau tidak.

Baca: PESERTA Pemberkasan CPNS 2018 Pelalawan Tanyakan Terkait Tes Kesehatan dan Narkoba, Ini Jadwalnya

Baca: VANESSAE Evato dan Azzahra Permatahani masih Andalan, PRSI Jaring 15 Atlet di Selekprov Porwil 2019

Baca: NANTIKAN Film Religi IQRA II yang Tampilkan Keindahan Siak, Bakal Tayang di Bioskop Bulan Juli 2019

Jika tidak masuk maka masyarakat bisa mendatangi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau kecamatan serta kabupaten dan kota dengan membawa e-KTP.

Petugas akan mendata dan langsung memasukkan pada DPT tambahan, DPT tambahan ini dimasukkan paling lambat 30 hari jelang pelaksanaan Pemilu, artinya 18 Maret sudah selesai dimata.

"Masyarakat juga harus aktif untuk melaporkan ke petugas KPU, agar masuk dalam DPT tambahan," jelas Syafril Abdullah. (*)

Berita Terkini