Selama 6 Tahun Berhubungan Intim dengan Anak Kandung, Baru Terbongkar Saat Lihat Perut Anak

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar saat menjelaskan kronologi kasus pencabulan anak oleh ayah kandungnya sendiri dalam gelar perkara kasus pencabulan di Mapolres Demak, Jateng, Senin (11/2/2019)

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang melanggar Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 junto Pasal 46 Undang - undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual," tandas Kapolres.

Baca: Rekrutmen Pengawas Pemilu Mulai Digelar di Tingkat Kecamatan, Ini Jadwalnya

Baca: Maia Estianty Unggah Foto tahun 2012, Ternyata Pernah Tomboy & Balapan Ini Lho!

Lebih lanjut, Kapolres Bahtiar mengimbau agar masyarakat mewaspadai tindakan KDRT dan kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya.

“Kasus ini terungkap berkat kerja sama yang baik antara masyarakat , pemerintah desa dan kepercayaan kepada Kepolisian Republik Indonesia," tutup Bahtiar.(*) 

Temukan kami di facebook:

Subscribe channel Youtube tribunpekanbaru, tonton video viral dan video terkini:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anaknya hingga Hamil, Hasan Diringkus Polisi"

Berita Terkini