“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang melanggar Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 junto Pasal 46 Undang - undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual," tandas Kapolres.
Baca: Rekrutmen Pengawas Pemilu Mulai Digelar di Tingkat Kecamatan, Ini Jadwalnya
Baca: Maia Estianty Unggah Foto tahun 2012, Ternyata Pernah Tomboy & Balapan Ini Lho!
Lebih lanjut, Kapolres Bahtiar mengimbau agar masyarakat mewaspadai tindakan KDRT dan kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya.
“Kasus ini terungkap berkat kerja sama yang baik antara masyarakat , pemerintah desa dan kepercayaan kepada Kepolisian Republik Indonesia," tutup Bahtiar.(*)
Temukan kami di facebook:
Subscribe channel Youtube tribunpekanbaru, tonton video viral dan video terkini:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anaknya hingga Hamil, Hasan Diringkus Polisi"