Selama 6 Tahun Berhubungan Intim dengan Anak Kandung, Baru Terbongkar Saat Lihat Perut Anak
TRIBUNPEKANBARU.COM - Selama enam tahun, Hasan Ngatono (51) memaksa anak kandungnya sendiri Er (22) berhubungan badan.
Kasus ini diungkap oleh aparat Polres Demak, Jawa Tengah dan langsung diadakan gelar perkara kasus pencabulan tersebbut di Mapolres Demak Jateng, Senin (11/2/2019).
Kecurigaan warga bermula saat mengetahui korban Er yang telah mempunyai anak itu hamil lima bulan, padahal tidak memiliki suami.
Warga kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkaplah kelakuan bejat ayahnya, yang selalu memaksa anaknya berhubungan badan sejak Januari 2013 hingga Januari 2019.
Perbuatan terlarang tersebut dilakukan saat istri Hasan yang juga ibu kandung Er sedang bekerja.
Baca: 3 Hari Lagi Pendaftaran SNMPTN 2019 Ditutup, Ini Cara Login Hingga Cetak Kartu Peserta SNMTPN
Baca: Perseru Dikabarkan Mundur dari Liga 1, PSSI Tunggu Surat Resmi dari Manajemen
Menurut Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar, awalnya tersangka Hasan melakukan pencabulan dengan pemaksaan.
Jika korban tidak mau melayani hasrat sang ayah, Er diancam akan dianiaya dan anaknya akan dibunuh.
“Tersangka minta jatah dilayani oleh korban minimal seminggu sekali. Sejak tahun 2013 hingga tahun 2019. Saat itu korban baru berusia 17 tahun," ungkap Bahtiar.
Bahtiar menambahkan, menurut pengakuan tersangka Hasan, dia mengakui melakukan pemaksaan terhadap putri kandungnya sebelum melakukan hubungan intim.
Awalnya, ia membangunkan korban di kamar dan menepuk badannya serta menarik tangannya mengajak bersetubuh.
Baca: Kesalahan Pertahanan, Catatan Indra Sjafri Usai Timnas U-22 Diimbangi Arema 1-1
Baca: Lagi Heboh di Medsos, Oli Mesin Dicampur Minyak Goreng, Apakah Aman? Lihat Apa yang Terjadi
"Ayo Er, kowe sangger nak rak gelem tak antemi. Anakmu tak pateni (Ayo Er, kalau kamu tidak mau, kamu akan aku pukuli dan anakmu akan kubunuh)," ujar Bahtiar menirukan ucapan tersangka.
Korban awalnya menolak, sehingga tersangka Hasan naik pitam dan menampar mulut korban sehingga korban terpaksa menuruti kemauan ayah kandungnya itu.
Selama bertahun-tahun mereka melakukan aktivitas bejatnya di lantai dua rumah mereka di Desa Kedungwaru Lor RT 2 RW 1, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak Jawa Tengah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan pihak Polres Demak setelah sebelumnya bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Tugu Lor, Kecamatan Karanganyar, Demak.