Siak

Bupati Siak Syamsuar Serahkan Santunan JKM BPJS TK ke Ahli Waris Pekerja Non ASN DLH Siak

Penulis: Mayonal Putra
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Siak Syamsuar Serahkan Santunan JKM BPJS TK ke Ahli Waris Pekerja Non ASN DLH Siak

Bupati Siak Syamsuar Serahkan Santunan JKM BPJS TK ke Ahli Waris Pekerja Non ASN DLH Siak

Laporan Wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra

TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Bupati Siak Syamsuar serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan ke ahli waris pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak.

Manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan diterima oleh ahliwaris pekerja non ASN DLH Kabupaten Siak, Senin (11/2/2019).

Manfaat program JKM tersebut diterima Zubaidah sebagai ahliwaris dari almarhum Sutriono.

Baca: Pemko Pekanbaru Akhirnya Berencana Rekrut PPPK atau P3K, Ini Panduan dan Syarat Pendaftaran

Baca: Ini Pesan Gubri Saat Pelantikan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto

Baca: KPU Kampar Gelar Rakor untuk PPS Mantapkan Persiapan Pemilu 2019

Sutriono merupakan pekerja non ASN di DLH Siak yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018 lalu.

Ia meninggal dunia, sehingga ahliwarisnya menerima manfaat program itu sebesar Rp 24 juta.

Menariknya, Bupati Siak Syamsuar langsung diminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat program JKM itu secara simbolik, di kantor bupati Siak.

Penyerahannya disaksikan pula Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi dan jajaran.

Zubaidah sangat bersyukur setelah menerima uang santunan manfaat program JKM tersebut.

Ia mengaku akan memanfaatkan uang itu untuk membantu pembiayaan anak dan keluarga, serta melunasi utang keluarga.

"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur adanya santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan. Uang ini dapat membantu kami sekeluarga," urai Zubaidah.

Zubaidah memesankan kepada keluarga tenaga honorer lainnya agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan kepesertaan itu dapat meringankan beban pihak keluarga ketika sang suami meninggal dunia.

Baca: KISAH Mahasiswi Cantik Asal Pekanbaru Menulis Buku dan Kuliah, Lakoni Beberapa Pekerjaan Sekaligus

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Hidup Mandiri, Geluti Beberapa Pekerjaan

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Cirebon Merantau di Pekanbaru, Pilih Fashion Designer dan Ikuti Intermodel

Bupati Siak Syamsuar tampak berempati kepada Zubaidah.

Ia mengaku kenal dengan almarhum Sutriono.

Meski bekerja sebagai tenaga honorer di DLH, namun jasa Sutriono sangat besar bagi dinas tersebut dalam rangka membantu misi Syamsuar di bidang lingkungan.

"Saya kenal almarhum, beliau orang baik dan punya tanggungjawab atas pekerjaannya," kata dia.

Dia juga berpesan kepada Zubaidah agar tabah dan menerima kenyataan tersebut.

Ia juga meminta agar Zubaida dapat memanfaatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Selain itu, Syamsuar juga menyatakan, saat ini tenaga honorer di lingkungan Pemkab Siak sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk 6 bulan sebelumnya, iuran dibayarkan melalui APBD Siak.

"Mudah-mudahan dengan didaftarkannya tenaga honorer kita ke BPJS Ketenagakerjaan, dapat membantu meringakan beban atas risiko sosial yang terjadi," kata dia.

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Minang Jadi Selebgram dan Ketemu Jodoh melalui Bisnis Online

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Kuliah, Sekretaris di BUMN hingga Finalis Bujang Dara

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Tulungagung Merantau di Pekanbaru, Pilih Jadi FDJ, Tepis Imej Negatif

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Perwakilan (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Siak Yusuf Delfi mengatakan santunan JKM ini diberikan kepada ahli waris tenaga kerja yang mengalami kematian, dimana program ini tidak ditanggung oleh Taspen.

"Sengaja sekalian kita barengi setelah acara Upacara Hari Senin di Kantor Bupati. Sehingga ahli waris tenaga kerja yang meninggal dapat langsung berjumpa degan Bapak Bupati, yaitu Bapak Syamsuar," kata dia.

Menurut dia, harusnya aturan yang diterbitkan diselaraskan dengan UU yang ada yakni UU SJSN dan UU BPJS.

"Jika Taspen ingin menyelenggarakan Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja, maka perlu mengamandemen UU BPJS,” tegasnya.

Pasalnya, jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah komprehensif ada jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).

Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan selaku Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah melaksanakan kewajiban dan memberikan manfaat berupa perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi non-ASN di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Siak.

"Mudah-mudahan ke depan kita terus bisa membangun hubungan komunikasi yang baik, dengan seluruh pihak agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat baik penerima upah maupun tidak sama sekali," kata dia. (*)

Berita Terkini